Penulis: Yanto_Qwil
JAKARTA – BUSERBHAYANGKARA.TV.COM.
Dr

Dalam memberikan pelayanan kesehatan ini dokter tidak boleh dan tidak mungkin dapat memberikan jaminan/garansi kepada pasiennya. Dokter juga tidak dapat dipersalahkan begitu saja apabila hasil usahanya itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sepanjang dokter dalam menjalankan tugasnya sesuai dan mematuhi standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional, serta menghormati hak-hak pasien.
Pada umumnya Pengaturan pertanggung – jawaban hukum Rumah Sakit di Indonesia dalam layanan kesehatan di Indonesia diaplikasikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 1367 ayat (1) dan (3) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Dalam hal ini Rumah sakit bertanggung – jawab terhadap kesalahan/ kelalaian yang diperbuat karyawannya. Untuk itu, Rumah sakit harus mempunyai pedoman klinis yang dapat dijadikan standar bagi stafnya untuk melaksanakan pelayanan medis. 2) Di Indonesia pertangung -jawaban hukum rumah sakitnya dapat dikenakan strict liability. Pertanggungjawaban secara strict liability tidak hanya terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian material tetapi juga sudah sampai pada ancaman terhadap keselamatan tubuh atau jiwa dari pasien.
Dengan strict liability maka kerugian material diganti rugi tanpa menunggu terbuktinya unsur kesalahan atau kelalaian. Dengan demikian akan mendorong setiap Rumah Sakit dan tenaga kesehatan lebih berhati-hati (prudent principle) dalam menjalankan tugas dan tanggung – jawabnya.(Rel)