Desember 14, 2024

CILEUNGSI KIDUL, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Kembali marak dugaan jual bebas obat jenis psikotropika obat keras golongan (tipe G) di salah satu kios berkedok warung kelontong dan kosmetik di jalan raya Cileungsi-Jonggol tepatnya di Cileungsi Kidul kampung sawah RT 06, RW 02, terpantau awak media. Pasalnya, warung kelontong (kosmetik) itu menjual 3 macam jenis obat keras (haram) berefek samping bagi pengonsumsi, mengakibatkan halusinasi tinggi hingga gangguan depresi kejiwaan.

Pada hari selasa sekira pukul 15.50 Wib, tanggal 05 November 2024, awak media mencurigai sebuah warung diduga jual bebas obat keras terlarang itu, hal tersebut saat awak media hendak melintas di lokasi. Dugaan indikasi penjualan obat keras oleh sindikat itu bermula warga sekitar mengeluhkan adanya penjual obat keras tersebut dilingkungannya,

Kemudian, langkah penelusuran awak media pun berlanjut, mendatangi dan konfirmasi kepada penjual. Benar saja penjaga warung mengakui telah menjual 3 jenis obat keras di Cileungsi kidul ini, saat dikonfirmasi seorang penjaga warung kelontong/kosmetik tersebut yang enggan menyebutkan nama, lalu menyampaikan bahwa benar menjual obat keras tipe G bermacam-macam jenis obat tipe G, dia mengaku berjualan baru satu (1) bulan ini, selain itu dia juga mengatakan pemilik Berinisial HDRX,

“Kalau toko baru 1 bulan buka (red), ini milik bang Hendrik,”kata Penjual. Kemudian dia menanyakan dari mana emangnya”,tanya balik si penjual kepada awak media yang datang.

Diketahui 3 jenis obat keras tipe G yang dijual nya antara lain seperti Tramadol, eksimer dan jenis keras lainnya. Saat didatangi awak media seorang penjual Tramadol itu, seorang penjaga toko kembali menjelaskan bahwa menurutnya awak media yang datang akan disambut baik dan akan diberi uang bensin 10 ribu perorang.

Ironisnya, justru penjaga kios/toko ini diduga suap awak media. Bahkan dia berdalih dalam usahanya tersebut selalu lancar, karena menurut dia selalu membantu awak media yang datang diberinya 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah) hingga 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), diduga hal tersebut untuk membungkam awak media, sedangkan kebenaran dan faktanya jual obat keras tipe G di Cileungsi ini tanpa menggunakan resep dokter sehingga patut dipertanyakan usahanya tersebut belum mengantongi izin edar.

“Setiap media yang datang saya kasih 10 ribu perorang (red)”,kata penjaga kios/warung kelontong

Hal ini justru menjadi tamparan keras bagi insan pers khususnya di kabupaten Bogor, Jurnalis yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya ini tidak bisa di larang apalagi di intervensi,

Dalam menjalankan tugas Jurnalis nya justru berdasarkan fakta, temuan, keluhan warga. Para oknum sindikat jual obat keras hanya mementingkan kepentingannya sendiri demi meraup keuntungan para kelompoknya tersebut padahal jelas dampak dan efeknya tidak baik.

Awak media ini nyaris di bungkam oleh oknum sindikat sehingga percobaan suap akan dilakukan dengan nilai 10.000 untuk tutup mulut dan tutup mata adanya jual bebas obat keras di Cileungsi Kidul ini,

Waspadalah,,,, Waspadalah ,, Peredaran Obat Keras Jenis Psikotropika Daftar G itu tidak baik dan Akan MERUSAK GENERASI PEMUDA DAN PEMUDI DI CILEUNGSI KIDUL KECAMATAN CILEUNGSI !!

Tak hanya itu, penjaga toko juga menjelaskan secara gamblang bahwa pihak APH setempat sudah mengetahui usahanya tersebut di wilayah Cileungsi Kidul itu. Sehingga penjual obat keras tipe G tersebut, merasa aman dan kebal hukum,

Tak hanya itu, seorang penjual/penjaga toko itu menjelaskan tentang hubungannya pemlik (BOS) owner dengan pihak APH setempat, dan polres bahkan sampai kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda), hanya saja kata dia dalam kepengurusan tersebut langsung oleh pemilik usaha yakni Inisial HDRX (Bos).

“Polsek, polres sudah mengetahui bahkan sampai Polda. tapi itu urusan bang Hendrik (selaku pemilik usaha BOS/Owner)”,Jelas Penjual obat keras tersebut.

Kemudian penjaga toko itu meminta awak media untuk berkomunikasi langsung dengan berinisial FRD (35) selaku penanggung jawab lapangan, dia langsung telepon video Call WhatsApp FRD, dan FRD minta awak media lanjut berkomunikasi,

Lanjut, FRD (35) saat dikonfirmasi berkelit, diketahui FRD salah satu penanggung jawab dan diduga sebagai penyambung lidah, ditunjuk langsung oleh bos Hendrik selaku pemilik usaha obat keras tersebut,

Dikatakan FRD selaku penanggung jawab mengatakan, “itu toko omset kecil banget bang,barang jg lagi tinggi harga nya”,tambah FRD

Ia juga menyadari bahwa usahanya tersebut menyalahi aturan , “Betul pelanggaran sama.
cuman mereka kan sama-sama cari makan”,Katanya.

“Mereka gak buat keributan, jadi saling memahami aja”,kata dia melalui Chat WhatsApp.

FRD diduga backup sindikat pengusaha obat keras tipe G, disinyalir para sindikat menjual obat tanpa izin edar (tanpa resep dokter), Maraknya jual bebas obat keras tipe G di Kampung Sawah Cileungsi Kidul sangat mengkhawatirkan, FRD juga memohon karena toko yang d back up nya itu baru buka dan menurutnya belum memiliki pelanggan,

“Gini bang untuk perihal disana nya. toko itu baru buka dan blm bnyk pelanggan. apa lagi kan barang langka. pembeli jg kurang”,Ujar Frd

Kurangnya pengawasan untuk peredaran jenis obat-obatan daftar -G dari APH dan instansi terkait Badan POM khususnya akan menimbulkan permasalahan seperti ini yang seakan terus menjamur dan tidak ada hentinya di kecamatan Cileungsi,

Maraknya peredaran obat-obatan daftar G tentu akan menjadi masalah serius khususnya di kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah bisa merasakan sensasi dan efek yang sama dengan jenis narkotika lainnya.

Selain itu jika diamati, dampak dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri bagi orang yang mengkonsumsinya, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan halusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, selain itu juga akan membuat si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Dan ironisnya, dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah menutup mata” dengan peredaran obat tersebut yang sudah “berkembang biak” di setiap wilayah terutama di kecamatan Cileungsi.

Fenomena itu mendapati sorotan langsung oleh marjuddin Nazwar selaku pemimpin redaksi media online, dan menyayangkan di Cileungsi masih saja marak bebasnya penjualan obat keras, kalau dibiarkan akan merusak generasi muda di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini. Dalam hal ini diharapkan aparat penegak hukum (APH) setempat segera melakukan penindakan !

Mirisnya penjual obat keras itu dengan terang-terangan berkamuflase kios/toko kosmetik bahkan kelontong, marjudin menegaskan, “Bagi siapa saja yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar,dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”Paparnya (05/11).

Ia juga menambahkan, “Pentingnya pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK Bogor) harus ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut di Cileungsi ini, kemudian bersinergi dengan Polri dan BPOM. Karena Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengkonsumsi Narkoba”,Tutupnya.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *