Bekasi,buserbhayangkaratv,com, – Toko obat keras jenis golongan G ditemukan dijalan raya perjuangan taman wisma asri teluk Pucung Bekasi utara,toko obat keras jenis golongan G,berkedok toko kaos kaki diduga menjual obat-obatan keras jenis golongan G tanpa resep dokter, .
Saat di konfirmasi tim investigasi buserkriminalitas,com, mengungkap penjaga toko (NADI),pemilik toko (FIRMAN),saya baru jaga toko tujuh bulan,kalo toko sudah sembilan bulan,buka toko jam 8 pagi tutup jam jam 09 malam,,sekarang berkurang penjualan karena obat tramadol mahal 150 ribu per lempeng om,,satu hari aja laku paling banyak 6 lempeng,kalo uang biasa pake TRAMADHOL di kasih kuning gak mau katanya serat di tenggorokan,ucap penjaga toko (NADI),
miris sekali toko obat berkedok toko kosmetik ini menjual tramadol, tryex,hexymer, dan kuning dijual bebas, kepada semua golongan remaja di bawah umur usia 20 tahun.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami awak media, meminta aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini,
Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak masa depan dan generasi muda akan meningkatkan angka kriminalitas.
(Redaksi)