
BOGOR, buserbhayangkaratv.com – Kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh jurnalis perempuan berinisial IN (47) oleh seorang kepala desa di Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Kali ini pengamat sosial sekaligus tokoh Perempuan, juga Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB), Atiek Yulis Setyowati, menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran penting dalam demokrasi.
“Kami mengecam keras kejadian ini. Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang merendahkan martabat seorang perempuan, terlebih seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Atiek, pada awak media, Senin, 17 Februari 2025.
“Apalagi ia ke Desa tersebut dengan tujuan sangat baik, menanyakan permasalahan warga yang kurang mampu, anaknya pun tidak mau ke sekolah SLTA usai shock karena bullying, dan ia mengecek DTKS ke Kesra setempat hingga adanya kejadian tersebut”, imbuh Atiek, Ketua MPB ini.
Atiek MPB Beri Dukungan Moral terhadap Jurnalis Perempuan.
Menurut Atiek, tindakan seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terulang dan memberikan dampak buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Jurnalis memiliki peran besar dalam menjaga transparansi dan memberikan informasi kepada publik. Namun, mereka sering kali menghadapi ancaman, tekanan, bahkan pelecehan saat bertugas. Kasus ini harus diproses agar ada efek jera dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja media, khususnya jurnalis perempuan,” tegasnya.
Atiek juga menyoroti bagaimana profesi jurnalis tidak hanya menuntut keberanian, tetapi juga menghadapi berbagai risiko di lapangan. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar dapat bekerja dengan aman.
“Seorang jurnalis bukan hanya sekadar mencari berita, tetapi juga sering kali harus menghadapi pihak-pihak yang tidak mau dikritik. Mereka bisa mengalami intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik dan verbal. Jika tidak ada perlindungan yang jelas, maka independensi pers akan terganggu,” tambahnya.
Atiek Juga Minta Kepolisian Segera Memproses LP Korban
Lebih lanjut, Atiek meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan tidak membiarkan intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Jangan sampai ada upaya penyelesaian yang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Jurnalis, terutama perempuan, harus merasa aman saat menjalankan tugasnya,” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh IN, seorang wartawati dari Kabar Daerah, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Bogor pada Sabtu, 15 Februari 2025. IN bersama sejumlah rekan jurnalis mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan terhadap kepala desa Wargajaya, OT. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLLP/8/28/11/2025/SKT/RES BGR/POLDA JBR.
Sebelumnya, IN mengaku mendapatkan pelecehan dari oknum Kades saat berada di kantor Desa Wargajaya, Oknum tersebut menyerahkan amplop putih yang berisi uang Rp100 ribu ke bagian alat vital, hingga IN marah dan mengejar sang Kades, lalu shock.
Kasus ini sempat dimediasi di kediaman anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, S.Pd., pada Sabtu, 15 Februari 2025. Namun, alih-alih mencapai penyelesaian yang adil, pertemuan tersebut justru berujung ricuh akibat kehadiran puluhan orang yang diduga merupakan pendukung OT.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman yang nyata. Dengan meningkatnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi jurnalis di lapangan.
Source Jurnalis Nasional
(Ysp/Sby)