April 18, 2026

JAKARTA, Buserbhayangkaratv – Dewan Pimpinan Cabang Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar secara resmi menyampaikan keberatan serius kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait rencana pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) beserta sarana penunjang di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Bali.

GTI meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang secara menyeluruh karena dinilai berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat.

Ketua DPC GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, menyatakan keberatan itu disampaikan berdasarkan hak peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“proyek GOR Bakbakan direncanakan menggunakan lahan pertanian produktif seluas kurang lebih 191.870 meter persegi yang saat ini tengah dalam proses pembebasan lahan oleh tim bentukan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Rencana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang signifikan.” Kata Mangku Rata di Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Mangku, pembangunan GOR baru tersebut juga dinilai tidak memenuhi asas urgensi dan kebutuhan objektif, dimana Kabupaten Gianyar sebelumnya telah memiliki GOR Kebo Iwa yang dinilai masih layak digunakan, namun justru dibongkar untuk dialihfungsikan menjadi Pusat Pemerintahan (Puspem). Sementara itu, sejumlah gedung pemerintahan lama masih dalam kondisi layak pakai.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan pembangunan daerah yang tidak efisien dan berpotensi mengakibatkan pemborosan aset negara serta keuangan daerah,” tegasnya.

Mangku Rata juga menilai rencana alih fungsi lahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta kebijakan strategis pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Selain itu, rencana tersebut dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non-pertanian.

“Instruksi tersebut, diterbitkan sebagai respons atas tingginya laju alih fungsi lahan pertanian di Bali yang mencapai sekitar 600–700 hektare per tahun, sekaligus bagian dari visi pembangunan berkelanjutan Bali.” jelasnya

Selain persoalan regulasi, Mangku Rata juga menyoroti ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan. Nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomi dan keberlanjutan hidup para petani, mengingat lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

GTI bahkan menduga adanya ketidaktransparanan kebijakan, termasuk dugaan perubahan zonasi lahan dari hijau menjadi kuning serta potensi penyimpangan anggaran.

GTI juga mengungkapkan informasi bahwa secara substantif sebagian anggota DPRD Kabupaten Gianyar tidak menyetujui rencana pembangunan GOR Bakbakan. Namun, keberatan tersebut disebut tidak tersampaikan secara terbuka akibat dinamika politik internal daerah.

Dalam suratnya kepada Menteri ATR/BPN, yang ditembuskan ke Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian GTI meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif dan mempertimbangkan Pembangunan proyek GOR Bakbakan. Apabila proyek tetap dilanjutkan, GTI mendesak agar pemerintah pusat menurunkan tim pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Surat kami tembuskan ke Menteri Keuangan dalam rangka efisiensi anggaran dan ke Menteri Pertanian terkait ketahanan pangan dan mencegah menyempitnya lahan pertanian, selain itu kami juga akan bersurat ke Aparat Penegak Hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar agar memprioritaskan penyelesaian pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar yang telah direncanakan sejak 2005–2006 tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.”Pungkasnya.

(Jro’budi/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *