JAKARTA, Buserbhayangkaratv – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus di wilayah Jakarta Timur. Sebuah rumah tinggal yang berlokasi, di kecamatan Kramat Jati, disinyalir kuat beralih fungsi menjadi gudang penimbunan BBM jenis Bio Solar secara ilegal.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi pada Sabtu malam (2/5/2026) pukul 23:00 WIB, ditemukan puluhan drum berisi cairan yang diakui sebagai solar subsidi. Petugas penjaga di lokasi berinisial XZ memberikan keterangan mengejutkan bahwa terdapat sekitar 4 ton solar yang telah dikumpulkan dan siap dikirim untuk keperluan proyek komersial di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
”Ini pesanan bos untuk dikirim ke proyek di Sukabumi. Solar ini milik bos Ayu,” ujar XZ saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Terdapat ribuan liter yang telah dikumpulkan dilokasi tersebut, “Ada 4 ton (red)”,tambahnya.
Praktik penimbunan ini diduga menggunakan modus operandi klasik namun terorganisir. Pelaku disinyalir menggunakan kendaraan jenis SUV mewah seperti Pajero dan Fortuner yang tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa. Kendaraan tersebut melakukan pengisian berulang (langsir) dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Jakarta guna menghindari kecurigaan petugas dan melampaui batas kuota harian yang ditetapkan pemerintah.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berdasarkan aturan tersebut, Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penggunaan BBM subsidi untuk sektor industri atau proyek komersial adalah tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara dan menyebabkan kelangkaan bagi masyarakat yang berhak.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas strategis ini. Hal ini memperkuat dugaan mengapa praktik ilegal tersebut dapat berjalan dengan lancar di tengah pengawasan ketat pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Kepolisian (Polres Jakarta Timur) dan BPH Migas untuk segera melakukan tindakan tegas, memasang garis polisi (police line), dan mengusut tuntas keterlibatan mafia ilegal merupakan seorang perempuan inisial AY serta oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan mafia BBM ini. (Ysp/Tim red)