Juni 24, 2026

Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Percaloan Dalam Pengurusan SIM Keliling Dijonggol Bogor Berujung Keluhan dan Jeritan Masyarakat Atas Tingginya Biaya Pengurusan Pembuatan Surat Izin Mengemudi

BOGOR – BUSERBHAYANGKARA.TV |  Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544, Menjadi Momentum Polres Kab.Bogor Cq-Kasad Lantas Melakukan Pelayanan Untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Berupa Pengurusan dan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Umumnya Se Kabupaten Bogor dan Khususnya Sesuai Jadwal Serta Fenomena Dilapangan Terlihat di Wilayah Kecamatan Jonggol. Kegiatan Tersebut Semata-mata Khusus Untuk Melayani Pembuatan SIM Baru Maupun Perpanjang SIM A dan SIM C Bagi Masyaeakat.

Sesuai Pemberitaan Terdahulu Yang Dalam Rilisnya Menerangkan :

Pelayanan SIM tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026 Pukul 08.00 WIB sampai selesai bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Jonggol dan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelayanan publik dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Bogor ke-544.

Pelaksanaan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Kecamatan Jonggol menuai sorotan publik.

Diduga memungut biaya hingga Rp650.000 per berkas untuk layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Di tengah penyelenggaraan berbagai layanan publik, pemeriksaan kesehatan, bazar UMKM, dan hiburan rakyat dalam rangkaian HJB, muncul informasi dari sejumlah warga mengenai adanya pungutan biaya yang nilainya jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Salah seorang warga Kecamatan Jonggol yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar Rp650.000 saat mengurus SIM di lokasi kegiatan.

“Iya Rp650 ribu untuk bikin SIM juga perpanjangan,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut pengakuan warga tersebut, proses pelayanan yang diterimanya tidak melalui tahapan sebagaimana prosedur umum penerbitan SIM.

“Harga segitu sama dengan bikin SIM nembak, enggak pakai tes, cuma foto doang langsung jadi kartunya,” katanya.

Meski demikian, warga tersebut mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan yang digelar di wilayahnya. “Sangat terbantu pak, enggak harus ke Polres dan enggak perlu tes yang ribet,” ucapnya.

Selain persoalan biaya, kegiatan pelayanan SIM tersebut juga menjadi perhatian setelah adanya larangan terhadap wartawan untuk mengambil dokumentasi foto di area pelayanan. Larangan tersebut disampaikan oleh seorang staf Kecamatan Jonggol saat sejumlah awak media melakukan peliputan kegiatan.

Ketika dijumpai Ketua Umum DPP LSM Berkoordinasi guna menanggapi hal ini Marjuddin Nazwar akhirnya angkat bicara.!!! dikatakannya secara tegas bahkan dirinya pun turut menduga, adanya peraktek pungli itu tidak tertutup kemungkinan ada uang setoran yang para pelaku pungli itu berikan kepada atasannya.

Perlu diketahui adanya sanksi berat yang akan mengancam para oknum pelaku diduga personil polri sebagai mana dimaksud dan selaku petugas pelayanan masyarakat/publik sesuai Regulasi Peraturan Perundang undangan bahwa pelaku dapat disangkan melanggar Pasal 6, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Polri. “Untuk sanksinya bisa kumulatif, karena di pasal 9, PPRI Nomor 2 Tahun 2003 soal Polri itu menjelaskan ada 7 sanksi.

Di antaranya teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan pemberhentian dari tugas (pemecatan),” tegasnya

Sebelum mengakhiri perkataannya Ketum LSM BERKOORDINASI meminta kepada Pihak APH agar sesegera mungkin mengawal dan bertindak sesuai hukum yang berlaku guna mendapati kepastian hukum yang jelas, terang benderang dan bermartabat, cetus marjuddin sembari menutup perecakapannya.

Awak media pun turut menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor pada umumnya agar segera melaporkan kepihak berwajib apabila menemuka adanya peraktek pungli yang menekan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Hemat Penulis selaku awak media pun memberikan sumbangsi pemikiran guna mengantisipasi terjadinya peraktek pungli, harus diketahui terlebih dahulu atas Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM (Sesuai PP No.76 Tahun 2020) Untuk menghindari dimanipulasi oleh calo, maka ketahui ketahui terlebih dahulu sdanya biaya perpanjangan SIM yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Di luar tarif resmi tersebut, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tes psikologi (berkisar Rp60.000 – Rp100.000) dan cek kesehatan (berkisar Rp25.000 – Rp50.000) yang dilakukan di lokasi.

Jika Anda mendapati oknum yang meminta biaya di luar jumlah rincian di atas (seperti memaksa membeli sertifikat mengemudi atau mematok harga ratusan ribu untuk mempermudah proses), segeralah laporkan kepada APH karna Tindakan itu adalah Praktik Pungli.

Disarankan saat memperpanjang SIM, kiranya lakukan langkah langkah seperti:

  1. Daftar secara mandiri dan pastikan semua syarat (KTP asli + fotokopi, SIM lama, surat sehat dari aplikasi) sudah dipersiapkan dari rumah.
  2. Laporkan indikasi pungli yang Anda temui dengan menyertakan bukti kuat (foto, kuitansi, atau rekaman) ke platform pengaduan resmi kepolisian seperti Propam Presisi atau layanan Lapor milik pemerintah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *