Juli 2, 2026

JAKARTA | BUSERBHAYANGKARAM,TV – Rabu, (01-07-2026). Penggiat aktivis pemerhati praktik ilegal akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 14225315 beralamat Jl.Padangsidimpuan, Sibuluan Nalambak, Kec.Sarudik Tapteng, yang setelah di identifikasi lebih mendalam berdasarkan petunjuk dan beberapa narasumber yang tidak inggin namanya disebutkan mengatakan bahwa BBM Bersubsidi itu dibawa para pelaku menggunakan drigen juga drum-drum besar lalu diangkut ke mobil berbagai jenis  macam unit kendaraan menuju gudang penampungan sebelum menjualnya kembali kepada pemilik kapal-kapal ikan.   

Sumber mejelaskan bahwa SPBU itu informasinya pernah dilaporkan warga disebabkan antrian panjang yang berujung pertengkaran, akibat tebang pilih pelayanan operator nozel BBM Biosolar yang lebih mementingkan mengisi drigen dan drum-drum milik pelaku usaha diduga ilegal (tampa ijin yang sah). jelasnya

Masih menurut sumber yang menjelaskan bahwa pelaku usah BBM itu adalah seorang Oknum TNI berinisial (GG) yang tentu telah menjalin kesepakatan kerjasama dengan pemilik usaha SPBU 14225315 Tanah Ponggol-Sibuluan. Cetusnya

Mengingatkan awak media yang setahun lalu pernah memberitakan secara video striming you tube dan media cyber onlie adanya temuan Gudang BBM Biosolar Milik seorang oknum TNI aktif di sibuluan – kec.sarudik, dan untuk kedua kalinya hal ini akhirnya terlapor secara online di BPH Migas dan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) secara online dijakarta oleh seorang aktivis pemerhati praktik ilegal yang selalu mencermati adanya pergerakan bisnis ilegal BBM Bersubsidi di kota sibolga – tapanuli tengah provinsi sumatera utara.

Pasalnya, pelaporan telah tercatat dengan nomor Tracking BPH_Migas ID 798LEARTHI juga di PUSPOMAD.TNI AD, Laporan ini didasarkan atas indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi serta tindakan perbuatan tercela seorang aparatur negara yang dengan sengaja serta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawwan hukum,

Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53, Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf C undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengolahan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Milyar
b. Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam [asal 23 tampa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.30 Milyar.

Pembelian BBM dengan Jeriken dengan jumlah banyak serta dapat diduga melakukan penyimpanan/penimbunan tampa ijin sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c UU 22-2001 seperti tertera diatas dan Jerat Hukum Bagi SPBU sesuai pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantuan kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jeratan Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM :

SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hemat awak media “Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,”

Melihat kenakalan SPBU maka diharapkan kepihak berwajib untuk segera mengambil tindakan supaya masyarakat benar-benar menikmati BBM bersubsidi, jika dibiarkan artinya subsidi hanya untuk memperkaya para mafia BBM berserta kroni kroninya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *