BEKASI-MEDIA_BUSERBHAYANGKARA.TV.COM | Organisasi Masyarakat Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi, akhinya melakukan pelaporan jalur hukum terkait tudingan miring, yang menyerang marwah dan kewibawaan organisasi serta secara privasi sangat berdampak kepada harkat martabat Pimpinan GRIB Kota Bekasi.
Menyusul beredarnya narasi sepihak disalahsatu portal berita online elektronik yang menuding adanya perbuatan peraktik pungutan liar/pungli, jual beli surat Keputusan (SK), hingga adanya praktik setoran keinternal, Hal inilah yang menjadi dasar Laporan Pengaduan Ormas GRIB Kota Bekasi Kepada Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya.
Terpanggil dan tergeraknya emosional secara serentak para unsur pengurus organisasi kemasyarakatan GRIB Kota Bekasi yang saat itu turut menghadiri proses pelaporan/pengduan oleh Divisi Hukum GRIB di Mapolres Metro Bekasi Kota, turut menyuarakan permintaan agar segera dilakukannya proses penegakan hukum guna tegaknya keadilan yang mereka harapkan, tertuang kedalam laporan pengaduan :
Nomor STTLP/B/3865/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE dan Pencemaran Nama Baik.
Sedangkan Laporan Kedua tercatat dengan Nomor: STTLP/B/3864/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Terkait Tudingan Pemberitaan Bohong Yang Menyebutkan Advokat Organisasi Sebagai Advokat Palsu.
Pada keterangan persnya Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi, Sugeng Riyanto mengatakan bahwa seluruh poin pemberitaan yang dihembuskan oleh oknum terlapor merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan bermuatan fitnah ataupun Hoax.
Dengan Tegas Seorang Kabid Hukum DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Mengatakan “Dengan penuh pertimbangan pada hari ini kami membuat laporan tentang adanya dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan adanya perbuatan melawan hukum UU ITE dengan unsur pidana Pitnahan Kepada Ketua DPC GRIB Jaya Kota Bekasi” Ujar Sugeng Riyanto dalam konferensi pers nya di Mapolres Metro Bekasi Kota (19/10).
Sugeng Riyanto juga mengatakan bahwa tuduhan terkait permintaan uang untuk bang jago hingga setoran kedinas pemerintahan sepenuhnya merupakan berita hoax, “itu adalah fitnah yang tidak benar dan berita hoax diberitakan oleh oknum media tersebut” dikatakannya.Pihak organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Kota Bekasi berharap jajaran Polres Metro Bekasi Kota dapat bertindak cepat dan profesional dalam memproses dua laporan tersebut, langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi upaya untuk menjaga nama baik dan solideritas organisasi GRIB JAya DPC Kota Bekasi. (RED)