Kalimantan Barat – BuserbhayangkaraTv.Com
Masyarakat Sintang meminta agar para petinggi negara turut ikut andil dalam mengambil langkah langkah penertiban atau penindakan terhadap pertambangan emas illegal yang banyak menjamur di sintang kalimantan barat, dalam hal ini masyarakat sintang meminta kepada bapak kepala kepolisian daerah polda kalbar Irjen Pol.Pipit Rismanto.S.IK.M.H.dan Panglima Daerah militer Xll/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI.H.Iwan Setiawan.SE.M.M.
Salah satu masyarakat sintang (LL) mengatakan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal alias PETI dibantaran sungai melawi rt 06 rw 01 Dusun baning hilir Desa baning kota sintang kalimantan barat masih berlanjut dan semakin meresahkan.selasa.03 desember 2024.
Aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai melawi sudah sangat meresah kan warga pemukiman pesisir sungai, warga disuguhkan dengan suara bisingnya dentuman mesin berkafasitas besar yaitu mesin berselinder seperti mesin puso dan mesin ps. hingar bingar suara dentuman yang keluar dari mesin tambang tersebut memekak kan telingga.
Sudah kerap kali awak media melaporkan keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut namun minim respon dari pihak-pihak terkait APH Polres Sintang yang sewajibnya menertipkan atau menindak para pelaku penambang emas ilegal itu, ungkap warga setempat.
Berikutnya kami bicara saja susah untuk di dengar satu sama lainnya dikalahkan oleh raungan suara mesin yang mengeluarkan suara bising membuat kegaduhan bagi warga yang tinggal dipesisiran.
Jika suara gaduh dari mesin para penambang emas ilegal tersebut sudah meresah kan dan membuat kegaduhan mengganggu ketentraman umum dan kenyamanan di masyarakat apakah masih bisa di tolerir apa lagi disini pusatnya perkotaan dekat dengan pemukiman penduduk bahkan dekat dengan mako polair juga tidak jauh dari mapolres sintang.
Lanjut nya.Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009,tentang mineral dan batu bara sudah jelas melarang kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI)
Kompleksitas masalah pertambangan emas tanpa izin merupakan masalah belum dapat di tuntaskan sampai saat ini, dimana penegakan hukum oleh pihak kepolisian resort sintang sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup serta memberi efek jera.
Penindakan terhadap pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kepolisian resort sintang adalah tindakan atau usaha negara berdasarkan perangkatnya yang dimulai dari
- Pengaturan hukum yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin dan aturan pidana yang dikenakan terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin.
- Struktur hukum dalam penegakan hukum dapat terlaksana mulai dari penyelidikan sampai ada nya putusan yang memberikan hukuman yang harus di jalani oleh pelaku pertambangan emas tanpa izin.
- Serta pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap Pelaku pertambangan emas tanpa izin dan masyarakat juga ikut serta dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadi nya kegiatan pertambangan emas tanpa izin kepada pihak penegak hukum.
Diharapkan sesuai program Asta Cipta yang digegas bapak presiden prabowo akhirnya bisa memberantas fakta ilegal pertambangan ini. (HD/RED)