April 25, 2025

KOTA BEKASI, Buserbhayangkaratv.com | Seorang pegawai tata usaha SMA Negeri 8 Bekasi berinisial EW (45) diduga menjadi otak jaringan penipuan rekrutmen PNS yang merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah. Modusnya, EW (45) menjanjikan pengurusan CPNS melalui “sistem penyisipan” di Pemprov DKI Jakarta dengan tarif Rp 160 juta per orang. Yang mengejutkan, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu korban ini disebut-sebut memiliki koneksi darah dengan Walikota Bekasi Berinisial RE.

Kasus ini terungkap setelah korban utama, Inay YO, melapor ke Polres Metro Bekasi pada Februari 2017. Bermula sejak 2013, EW yang mengaku bisa menyisipkan calon PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini berhasil membujuk Inay untuk merekrut calon dari Lampung. Total Rp1,23 miliar dari 8 calon di Lampung mengalir dalam 11 tahap transfer (Januari 2014-Januari 2015), dimana Rp1,07 miliar kemudian diserahkan ke EW.

Bukti dokumen palsu berupa fotokopi SK BKN ditunjukkan EW kepada korban di sebuah hotel di Metro, Lampung. Namun hingga kini, tak satu pun korban yang diterima sebagai PNS. Parahnya, EW juga diduga menipu puluhan korban lain di Bekasi dengan modus serupa, dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam hal tersebut, EW (45) diduga selaku otak pelaku dugaan penipuan dalam melakukan transaksi atau menerima uang transfer EW (45) menggunakan rekening korban (Inay) dengan alasan rekeningnya diblokir, kemudian EW Menunjukkan dokumen palsu berupa fotokopi SK BKN kepada korban lain yang berdomisili di Lampung yakni Ibu Dewi Indawati dalam penunjukan dokumen palsu tersebut di sebuah hotel Metro di Lampung.

Diduga memiliki koneksi dengan Walikota Bekasi RE, sehingga Total kerugian diperkirakan puluhan miliar dari puluhan korban.

Maka Atas kejadian tersebut, Inay (56) membuat pengaduan perihal penipuan pada tanggal 16 Februari 2017 ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP: 238/K/II/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota yang diduga dilakukan oleh EMI WINARNI (EW/45). sebagai terlapor. Perkara tersebut saat ini masih ditangani penyidik AKP Wirahadikusuma. SH unit III Krimsus satuan reserse kriminal Polres Metro Bekasi Kota.

“Emi Sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi sejak 2017 dengan Nomor LP: 238/K/II/2017)”,kata Inay.

Inay yang sempat diminta untuk mencarikan calon PNS oleh EW, akan tetapi dalam hal itu Inay merasa ditipu dan merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Emi Winarni (45), atas kejadian tersebut Inay seperti sudah jatuh tertimpah tangga pula’,

Bukan tanpa alasan, agensi dari Lampung Dewi indawati yang berhasil merekrut 8 orang calon PNS menanti janji Emi Winarni hingga bertahun tahun namun tak kunjung diterima rekrutmen nya tersebut. Sehingga, Dewi seorang agen yang telah merekrut 8 orang dari Lampung untuk jadi CPNS tersebut justru telah melaporkan Inay yang merupakan korban dari Emi Winarni.

Bahkan Inay mengaku mendapatkan tekanan serius oleh Dewi selaku agen rekrutmen CPNS dari Lampung, sehingga Ia mengutus Orang suruhannya untuk mendatangi ke rumahnya Inay.

“Kami merasa ditipu dan diperalat. EW kabur membawa uang, sementara kami yang dikejar-kejar debt collector,” ujar Inay selaku korban utama yang kini juga telah dilaporkan oleh salah satu agen Emi dari Lampung.

Berkali-kali didatangi orang suruhan Dewi (agensi), kemudian Inay dengan rasa kekhawatiran dan rasa takut yang buta hukum diperalat bahkan dijadikan sebagai pelampiasan Seorang agensi perekrutan CPNS dari Lampung yakni Dewi (usia 57).

Hal tersebut, kuat dugaan Dewi (agensi) sudah bekerjasama dengan Emi selaku otak utama penipuan itu, kenapa tidak. Emi setelah membujuk dan bermohon meminta belas kasih kepada Inay untuk membantu beberapa klien nya yang memerlukan tambahan suntikan dana untuk jadi PNS, EW kemudian membujuk dan meminta tolong ke Inay untuk menyerahkan Surat berharga seperti surat surat sertifikat rumah dan surat lainnya.

Tanpa berpikir panjang, Inay seakan tidak menyadari bahwa dirinya telah diperalat dan sudah masuk dalam lingkaran tipu daya Emi sehingga surat tersebut yang diserahkan Inay kepada Emi dijadikan pembayaran kepada Dewi (Agensi Di Lampung).

Sehingga, Emi dapat leluasa untuk melarikan diri hingga kini status Erni Winarni buron penipuan terstruktur.

Atas kejadian tersebut, Inay (yang sudah menginjak usia 56 tahun) mendapatkan ancaman serius oleh agensi Dewi dari Lampung yang mana ancaman tersebut berupa memaksa untuk menandatangani sebuah surat serah terima sertifikat tanah berikut rumah yang di huninya oleh Inay dan keluarganya. Pasalnya, untuk pembayaran dengan jangka waktu yang diberikan Dewi apabila Inay tidak bisa mengadakan sejumlah uang maka dalam penekanan itu secara tegas dikatakan Dewi (agensi)

“Saya akan memasang plang dan akan melelang rumah itu”,jelasnya.

Selanjutnya, Dewi kembali menegaskan dalam penekanannya itu Inay dipaksa untuk mengikuti kemauannya Dewi ke notaris guna pembuatan akta jual beli terkesan secara paksa, hal itu menuai penolakan oleh Inay selaku pemilik sertifikat tanah berikut rumah. Akan tetapi secara fisik atas surat berharga milik Inay dalam penguasaan Dewi. Kendati, serah terima Sertifikat dan surat berharga lainnya tersebut tanpa diketahui Inay.

Inay sontak terkejut dan tidak menyangka bahwa surat miliknya yang diberikan secara langsung kepada EMI Winarni yang saat itu berdalih meminjamnya Guna diperuntukkan dijadikan agunan Ke BANK.

Nah, yang menjadi pertanyaan, kenapa surat berharga miliknya itu dalam penguasaan/genggaman Dewi,
“Ko bisa surat surat-surat berharga milik saya berpindah tangan dalam penguasaan/genggaman kamu Dew, Tanpa konfirmasi terlebih dahulu atau tanpa sepengetahuan saya sebelumnya”,Ujarnya.

Hal tersebut diduga ada main mata antara EMI dengan Dewi, Sehingga hal ini terkesan sangat terstruktur dan terorganisir.

Diketahui, EMI Winarni berkamuflase dalam melakukan modus operandi sebagai agen rekrutmen CPNS kepada korban korban nya.

Selanjutnya, Inay sempat mengalami shock dan traumatik atas kejadian yang dialaminya. Seperti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan Dewi melalui belasan orang utusannya. untuk menagih terkait pembayaran 8 orang calon PNS atas rekrutan melalui Dewi di lampung,

Inay merasa dilema, disebabkan surat berharga milik keluarga Inay di tangan Dewi, kemudian Inay diminta untuk menuruti kemauan Dewi yang mana Inay merasa terpaksa untuk membayar dengan cara diCicil.

Adapun Pembayaran itu telah dilakukan Inay termulai dari bulan Mei tahun 2015 sampai bulan Oktober tahun 2017 melalui belasan orang suruhan Dewi secara bergantian. Ironisnya, belasan utusan agen Dewi diduga telah berkoordinasi dengan pihak Aparat kepolisian setempat yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah.

Semenjak kejadian tersebut, keluarga Inay merasa resah, tidak nyaman dan merasa terganggu. Bahkan APH di wilayah dinilai tidak berpihak kepada keluarga Inay yang merupakan asli warga Rawa Semut Kelurahan Margahayu Kota Bekasi.

Padahal kewibawaan negara semestinya teruji dan dipertaruhkan. Mengingat kedaulatan hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Adalah Kesejahteraan dan keamanan Rakyat Indonesia pada Umumnya.

Warga sekitar dalam hal ini menyampaikan atas keprihatinan bersama yang mengutarakan secara langsung kepada awak media yang menjadi sumber (sekalipun langit runtuh namun pedang hukum dan keadilan harus ditegakkan).

“Atas fenomena tersebut tentunya kita prihatin (red)”, ujarnya warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Akibat ulah Emi Winarni sebagai otak pelaku utama dalam kasus penipuan perekrutan CPNS statusnya kini sebagai Terlapor di Polres Metro Jaya Bekasi Kota oleh puluhan korban yang dijanjikan bakal jadi PNS di pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Atas kejadian itu, Kini Inay dan keluarganya akan bermohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolri Cq, Kapolres Metro Bekasi Kota/Mapolda Metro Jaya.

Hal itu pun kemudian diaminkan oleh suaminya, lalu dirinya pun menambahkan bahwa dia akan menguji pasal per pasal dalam KUHP seperti pasal 335, 368, dan 506 Serta undang undang ITE pasal 27 dan 29”,Jelasnya Yoyo (suami Inay).

Dijelaskan bahwa pasal 335 KUHP mengatakan bahwa penganiayaan atau pemaksaan yang dapat dikenakan jika penagih melakukan Intimidasi fisik atau psikis ( Inay Yuniarti Oman akhirnya di Rawat inap di Rumah Sakit RSUD dr. HASBULLAH ABDUL MADJID Kota Bekasi dari tanggal 3 April sampai 5 April 2025 selama 3 hari di Rawat).

Selanjutnya, Pasal 368 KUHP mengatakan bagi pelaku pemerasan (misalnya: ancaman akan membocorkan data pribadi atau mengganggu keluarga jika utang tidak dibayar !!

Pasal 506 KUHP Mengatur ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seseorang atau kepada keluarganya.

Sedangkan UU ITE telah mengatur jika penagihan dilakukan melalui pesan elektronik (SMS, Email, Media Sosial) yang mengandung ancaman atau pelecehan, pelapor dapat menggunakan pasal 27 ayat (4) UU ITE (Pencemaran Nama Baik) atau Pasal 29 UU ITE (Ancaman Kekerasan).

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *