BOGOR, Buserbhayangkaratv – Praktik penyuntikan ilegal gas LPG subsidi tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram di Kampung Kirab Remaja (eks Hotel Garuda), Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terbukti masih marak dan mengancam keselamatan publik. Investigasi langsung awak media pada Senin malam (1/12/2025) berhasil mengungkap aktivitas berbahaya ini serta mencatat ketegangan antara warga dan pelaku yang diduga berinisial JTK.
Aktivitas ini secara tegas merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan peredaran dan pengisian LPG bersubsidi, serta berpotensi tinggi menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan yang membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar.
Dalam upaya penegakan hukum, salah satu wartawan, Franky, mengonfirmasi telah melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga pemberitaan ini dibuat, laporan tersebut diduga kuat tidak mendapat respons.
“Kapolsek Cileungsi sudah di-WA dan ditelepon, tapi tidak direspons,” kata Franky.
Ketidakresponsifan aparat ini memantik pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum dan pelayanan publik. Sikap tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya pasal yang melarang pejabat Polri untuk:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya.
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Publik dan pengamat hukum menilai, sikap diam dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran yang mengikis kepercayaan masyarakat dan berisiko memperparah praktik ilegal yang membahayakan.
Masyarakat menuntut langkah konkret dan transparan dari Polsek Cileungsi dan Polres Bogor. Tindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan gas ilegal, serta klarifikasi atas tidak adanya respons terhadap laporan, merupakan hal mendesak untuk memulihkan rasa aman dan kepatuhan hukum.
Tuntutan ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari petugas Polsek Cileungsi yang menyatakan kesiapan untuk bertindak tegas terhadap pelaku ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat kini menunggu realisasi janji tersebut.
Namun, dikonfirmasi kembali Kepihak kepolisian sektor Cileungsi hingga saat ini belum juga merespons.
Praktik pengisian ulang atau pemindahan gas LPG secara ilegal sangat berbahaya karena dapat merusak integritas tabung, menyebabkan kebocoran, dan memicu ledakan. Masyarakat diimbau hanya membeli dan menggunakan tabung gas LPG yang bersegel resmi dari agen terpercaya, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas oplosan yang membahayakan.
(iel)
Sumber: Jurnalis Nasional