Oktober 1, 2025
keributan terjadi saat warga menegur tindakan pihak PTPN 3 yang memadamkan aliran listrik Mesjid sambil membawa pentungan dan Rotan

Pematang Siantar, BuserBhayangkaraTv.com

Insiden yang terjadi pada Sabtu 17 /12 tengah malam dimana terjadinya upaya Satuan Pengaman PTPN III Memutus paksa aliran listrik Masjid Darul Jihad yang berada di Kelurahan Gurilla adalah perbuatan yang menyebar teror, intimidasi dan persekusi kepada masyarakat FUTASI, kampung baru, kelurahan Gurilla, kecamatan Siantar Sitalasari.

Sangat disayangkan pihak PTPN III berusaha kembali menguasai lahan Eks HGU yang telah dikuasai dan dikelola warga selama 18 tahun, dengan cara cara kolonialisme. PTPN Arogan dan masih melakukan teror dimalam hari tepatnya di rumah ibadah yaitu Masjid Darul Jihad.


Khotibul Umam Sirait. S.Kom selaku Bendahara PKC PMII SUMUT yang sedang melakukan Acara MAPABA PMII Siantar Simalungun disalah satu kampus di Siantar pukul 23.00 mendapat informasi dari warga Gurilla bahwa puluhan Satuan Pengaman PTPN III sedang ribut di depan Masjid Darul Jihad.

Kedatangan puluhan petugas PTPN III ini di malam hari dengan membawa pentungan dan rotan yang juga melakukan pemutusan arus listrik sebagai upaya penguasaan tanah di Gurilla. Oleh masyarakat yang berjaga di posko beramai ramai sepontan mendatangi Satpam PTPN III demi menjaga kedaulatan masjid sebagai rumah ibadah dan terjadi pertengkaran mulut antara masyarkat dan pihak PTPN III. Menurutnya perbuatan PTPN III yang mengganggu rumah ibadah adalah juga mengganggu umat islam terkhusus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Kami tidak terima jika masjid dipersekusi dengan arogansi PTPN III dan akan membantu perjuangan warga Gurila dengan sepenuh hati. PMII juga menilai pihak PTPN III tidak memiliki hak untuk memutus aliran listrik karna hal ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017. Itu sepenuhnya adalah tugas dari PLN, maka jika pihak PTPN III melakukan pemutusan listrik itu adalah perbuatan pidana. Ujar Khotibul Umam.


Dalam pemikiran PMII banyak hal yang mencurigakan dalam gerak PTPN III yang ingin kembali menguasai tanah yang telah dikuasai dan dikelola warga hampir 20 tahun.

Jika dilihat dilapangan pihak PTPN III menanami bibit sawit yang tingginya 80 cm, dan jarak tanam yang tidak sesuai SOP PTPN (jarak tanam > 8meter) apakah mungkin ini sepenuhnya kegiatan PTPN atau Mafia Tanah??? Atau ini hanya siasat PTPN III dengan suatu agenda yang tersembunyi..? yang bisa jadi agenda tersembunyi ini juga terkondisikan dengan elit Kota Siantar ?? Tanya nya.


Atas perbuatan PTPN III yang telah meresahkan umat islam Kami atas nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyatakan;

  1. Mengutuk perbuatan PTPN III yang memperkusi Masjid Darul Jihad.
  2. Meminta dengan tegas agar pihak PTPN III yang melakukan pemutusan listrik di Gurila dihukum karna itu adalah pidana.
  3. Meminta Walikota dan DPRD Kota Siantar punya sikap yang tegas dalam penyelesaian kasus tanah Gurila yang berpihak kerakyat dan berpijak pada kebutuhan RTRW kota siantar.
  4. Mendukung sepunuhnya perjuangan Masyarakat Gurila yang memperjuangan lahan sebagai sumber kehidupan.
  5. Mengutuk segala bentuk kekerasan, teror, intimidasi dan bentuk kekerasan lainnya kepada masyarakat .

Sebagai warga Kota Pematangsiantar kami akan tetap konsisten melakukan pembelaan kepada Masyarakat, dan akan selalu mengawal kedaulatan dan kesejahteraan Rakyat, tutupnya.

(FP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *