September 25, 2025

BEKASI | Gudang di Pandawa Jl. Senopati No. 17 RT. 005. RW. 004, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat. Diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi Jenis Solar, pasalnya mencapai Puluhan Ribu liter dengan jumlah puluhan mobil jenis Bok modifikasi siap mengangkut. Kamis, (20/07/2023).

Menurut keterangan Z ada beberapa mobil bergantian membeli BBM subsidi di salah satu SPBU setelah rampung memenuhi kapasitasnya, dan ada juga dengan modus pengisian dari SPBU ke SPBU lain menggunakan kendaraan sudah dimodifikasi”, terangnya (19/7).

Dalam penelusuran Tim investigasi kendaraan jenis bok setelah selesai pengisian BBM subsidi di SPBU terlihat masuk ke salah satu gudang di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Diduga kuat salah satu gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar itu.

Menurut keterangan Z ada beberapa mobil bergantian membeli BBM subsidi di salah satu SPBU setelah rampung memenuhi kapasitasnya, dan ada juga dengan modus pengisian dari SPBU ke SPBU lain menggunakan kendaraan sudah dimodifikasi”, terangnya (19/7).

Diketahui para mafia BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dugaan tersebut di harapkan aparat penegak hukum (APH ) menindak para mafia, pasalnya modus operandi selain mengangkut dengan Kendaraan modifikasi, pembelian BBM dari SPBU di timbun kemudian akan di jual kembali kepihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga fantastis sehingga para mafia meraup keuntungan tinggi.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *