
BANGLI, BALI, buserbhayangkaratv.com – Puluhan warga dari tiga banjar adat di Desa Adat Selat, Bangli, melakukan unjuk rasa di kantor Majelis Desa Adat (MDA) Bali, menuntut solusi terkait polemik pelantikan Bendesa Adat. Aksi ini dipicu oleh viralnya rekaman percakapan telepon yang memicu ketidakpuasan publik terhadap proses pengangkatan pemimpin adat setempat. Selasa, (22/07/2025).
Aksi tersebut diikuti oleh puluhan warga yang menilai proses pelantikan Bendesa Adat tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh komponen masyarakat adat. I Ketut Ngenteg (Bento), tokoh adat dari Banjar Adat Selat Kaja Kauh, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi langsung dari Ida Penglingsir Agung Sukahet sebagai pimpinan MDA Bali.
Bento juga menduga adanya ketidakjelasan prosedur dalam pelantikan tersebut. Ia meminta MDA Bali turun langsung ke Desa Adat Selat untuk melihat persoalan di lapangan. Selain itu, ia mempertanyakan mengapa hanya 10 perwakilan dari 50 warga yang diizinkan masuk ke ruang pertemuan, sementara I Ketut Pradnya (Bendesa yang masih disengketakan) bisa masuk dengan leluasa.
Aksi ini diawasi ketat oleh personel kepolisian guna memastikan keamanan dan ketertiban. I Dewa Rai Asmara, perwakilan MDA Bali, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini diserahkan kepada proses peparuman (musyawarah) desa adat sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Bangli, I Ketut Sumerta, menegaskan bahwa MDA Bali telah memberikan ruang untuk sosialisasi Awig-Awig (aturan adat) dan proses musyawarah guna mencapai kesepakatan terkait pelantikan. “Seluruh proses harus terdokumentasi dengan baik untuk memastikan keabsahan keputusan,” tegasnya.
Warga menuntut transparansi dalam proses pemilihan Bendesa Adat. Adapun Peran MDA Bali Dipertanyakan netralitas dan keterlibatan lembaga adat tertinggi ini dalam penyelesaian konflik.
Polres Bangli memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran.
MDA Bali diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memediasi konflik, termasuk memfasilitasi musyawarah adat yang melibatkan seluruh pihak terkait.
(jrobudi)