LBH GP Ansor DKI Jakarta telah berhasil mengawal kasus kekerasan seksual anak hingga ke pengadilan. Pada 23 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa, serta denda dan restitusi untuk korban. Dwi Putri Gunawan, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa mereka telah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum. Mereka juga bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan psikologis kepada korban. Ismunanda Umafagur berharap keputusan ini menjadi contoh positif dalam penegakan hukum di masa depan.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan yang tepat. LBH GP Ansor DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi korban. Mereka percaya bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, serta tidak boleh menjadi korban kekerasan seksual. Dalam upaya ini, LBH GP Ansor juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.
Dwi Putri Gunawan menjelaskan bahwa proses hukum ini melibatkan banyak pihak, termasuk kepolisian, jaksa, dan lembaga perlindungan anak. Koordinasi yang baik antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. LBH GP Ansor juga berkolaborasi dengan LPSK untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban, yang sering kali mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya.
Ismunanda Umafagur menekankan bahwa keputusan ini memberikan harapan bagi keadilan di masa depan. Ia berharap bahwa putusan ini dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. LBH GP Ansor DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus serupa dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan bagi korban.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga hukum, LBH GP Ansor DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Mereka juga berencana untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lembaga ini agar dapat menangani lebih banyak kasus di masa depan. Pendampingan hukum yang efektif dan dukungan psikologis yang memadai akan menjadi kunci dalam membantu korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. ( FSS )