
BOGOR, GUNUNG PUTRI, Buserbhayangkaratv – Dugaan Pungutan liar (Pungli) kembali mengguncang dunia pendidikan di kabupaten Bogor Jawa Barat. Rabu, (24/09/2025).
Pasalnya, Seorang wali murid dari SDN Gunung putri 05 mengunggah keluhan melalui media sosial mengenai dugaan praktik pungutan liar yang terjadi secara sistematis dan berkelanjutan di sekolah tersebut. Keluhan ini menuai perhatian publik setelah disebarkan melalui platform sosial media beberapa hari lalu.
Dalam unggahan tersebut, wali murid mengaku telah mengalami berbagai bentuk pungutan sejak awal anaknya bersekolah di SDN Gunung putri 05.
Pihak sekolah disebutkan meminta bayaran dengan nominal antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000. Wali murid dibebani iuran kelas, iuran kebersihan, dan iuran untuk acara-acara yang dinilai tidak penting.”katanya seperti yang di unggah wali murid.
Selain itu, terdapat pula permintaan kontribusi untuk keperluan di luar operasional sekolah, seperti biaya saat guru melahirkan. Orang tua juga diminta menanggung biaya tambahan untuk penjaga sekolah.”jelasnya.
Wali murid yang merasa bingung dan tidak memiliki saluran pengaduan yang jelas akhirnya memublikasikan keluhannya dan meminta perhatian dari berbagai pihak, termasuk akun media sosial @teambroron, untuk membantu menyuarakan masalah ini.
Pengunggah berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menginvestigasi dugaan praktik pungutan liar ini. Ia juga mendorong transparansi dalam penggunaan dana yang sudah dikumpulkan dari orang tua murid.
Keluhan ini memicu respons dari warganet yang banyak menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pungutan di sektor pendidikan. Banyak pula yang membagikan pengalaman serupa dan mendukung agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara, Kepala sekolah SDN 05 Gunung Putri Supriyadi membantah saat di konfirmasi, menurutnya pihak sekolah tidak pernah meminta kepada wali murid apalagi menyebutkan nominal, “Kami tidak pernah minta iuran apapun ke orang tua siswa,” kata kepsek SDN 05 saat dijumpai di kantornya Rabu siang.
Lanjutnya, Kepsek SDN 05 Gunung Putri juga menjelaskan soal iuran lahiran guru itu sifatnya sukarela (Inisiatif) orang tua dan murid saja”,ucapnya.
Selain pungutan, tim juga menyoroti terkait pembelian seragam olahraga dan batik di sekolah SDN 05 Gunung Putri ini, “Kami tidak pernah mewajibkan murid membeli batik dan seragam olahraga, jadi informasi tidak benar kalau pihak sekolah SDN 05 meminta Iuran (Pungutan) ke wali murid.”Pungkasnya.
Lantaran aduan tersebut, pengamat pendidikan. Dhermawan, pernyataan kepsek dinilai berkelit, kata dia, dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Bogor diharapkan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SDN Gunung putri 05.”ujarnya.
Ia menambahkan, “Perlu adanya sosialisasi yang jelas kepada orang tua mengenai pungutan yang diperbolehkan dan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.”ucap Dhermawan yang tengah menyoroti terkait dugaan adanya pungutan tersebut.
Selain itu, dia juga menjelaskan tentang perlindungan hukum perlu diberikan kepada wali murid yang berani melaporkan praktik tidak benar di lingkungan sekolah.
Dugaan pungli ini, masih kata dia, kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di institusi pendidikan. “Pungutan liar tidak hanya memberatkan orang tua tetapi juga merusak citra dunia pendidikan. Diperlukan langkah tegas untuk memastikan lingkungan belajar yang bersih dan kondusif bagi seluruh pihak.”Tutupnya.
(Ysp)
#PungutanLiar #SDNGunungputri05 #TransparansiPendidikan #BelajarTanpaBeban