September 25, 2025

JAKARTA, Buserbhayangkaratv – Sanah salah satu ahli waris menjelaskan bahwa tanah Girik C. 254 Persil 17.a Blok S.III seluas 6.830 atas nama Balok Bin Sengke adalah miliknya yang didapat dari waris atas nama misan.

Sanah menjelaskan bahwa tanah balok bin sengke sudah di beli atas dasar Akta Jual Beli sejak “rabu tanggal 14 februari 1990” oleh orang tuanya bernama misan yang dibeli dari ahli waris balok bin sengke hingga saat ini.

“Iya tanah tersebut masih atas nama balok bin sengke tapi sudah dibeli oleh almarhum orang tua saya bernama misan sejak 14 februari 1990”.

Sanih menjelaskan sejak 1990 sampai 2018 kami patuh dan taat pajak tetapi pada tahun 2022 ketika mau dibayar pajak kembali ternyata PBB sudah terblokir dan tidak bisa dibayarkan dengan alasan harus ada persetujuan atau surat resmi dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur (Sudin SDA) jakarta timur bahwa tanah tersebut bukan milik SDA Jaktim.

“Iya PBB terblokir sejak 2019 hingga saat ini alasan bapenda harus ada surat resmi dari Sudin SDA Jakarta timur bahwa tanah tersebut bukan milik Sudin SDA Jakarta Timur, SDA juga tidak merasa memiliki tanah tersebut tetapi tidak mau memberikan surat resmi”. Ucap Sanah.

Disisi lain Yogi Ariananda, S.H Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mengatakan, ini persoalan yang konyol, masyarakat mau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipersulit, seharusnya pemblokiran PBB harus ada pemberitahuan dari pemerintah tapi sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemblokiran PBB.

Yogi menjelaskan, bahwa klaim Sudin SDA Jakarta timur pernah membeli tanah tersebut seharusnya sudah terbantahkan dalam putusan No. 2085 K/Pid.Sus/2009 PN Jakarta Timur.

Dalam putusan pengadilan tersebut jelas bahwa “Terdapat kesalahan membayar sebesar Rp. 6.524.136.000 terhadap Sdr. Soetjahyono seluas 6.320M berdasarkan keputusan pengadilan negeri jakarta timur No.79/PDT/P/1994 Tanah tersebut merupakan milik dari ahli waris balok bin sengke. Dan terdapat mark up NJOP. Ucapnya.

Yogi dengan tegas mengatakan, sesuai amanah UU Kepemudaan No 40 Tahun 2009 bahwa pemuda sebagai agen of kontrol maka pengurus GMPRI akan kawal persoalan ini sampai tuntas dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta bapenda dan Sudin SDA Jakarta Timur bahkan kalau perlu SDA jakarta timur dan Bapenda kita gugat ke pengadilan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *