
Bekasi – Buserbhayangkaratv.com
Penipuan gadai mobil kembali terjadi, kali ini berlokasi di Bantar gebang, dengan korban berinisial Danil. ( 25-09-2025 )
Menurut keterangan saksi berinisial “D”, pelaku mengadaikan mobil Avanza seharga 20Jt di Bantar gebang,
Sebelumnya DT juga pernah melakukan hal ini, beberapa tahun yang lalu, dia menyewa 5 unit mobil diantaranya.
2 Mobil Alphard
1 Mobil Patwal
2 Mobil BM
Pelaku menyewa mobil tersebut untuk keliling Jakarta, namun tidak membayar setelahnya, ketika pihak dari kepolisian meminta pembayaran tersebut, mereka merasa ketakutan karna mengetahui latar belakang DT kemungkinan pengaruh dari jabatan serta pangkat orang tuanya yang bekerja di kepolisian, kemudian mobil mobil yang di sewa itu tidak di bayarkan termasuk mobil Patwal. Ujar “D” ( Nama inisial )
Atas kejadian tersebut pelaku sempat di pukul oleh pemilik karna mobilnya di gadaikan, ayah bernama HOSNAS yang di ketahui bersetatus pengacara membuat laporan visum, dikarnakan sempat adanya pemukulan yang di lakukan pemilik mobil terhadap Anaknya.
Ketika Awak media saat itu yang berada di Polsek, jelas melihat dan mendengar kerasnya perdebatan dari salah seorang paman dari keponakan yang telah dirugikan bernama Andreas, Diketahui salah satu pimpinan ormas yang saat itu mengintervensi gerakan SPKT polsek, dan ingin menerima laporan dari pelaku yang telah merugikan 4 orang masyarakat dan salah satunya adalah keponakannya.
”Kenapa Seorang Yang merugikan banyak orang tidak terima di pukul dimana pemukulan itu adalah kekhilafan korban yg tertipu atau digelapkan uangnya, dan lalu kenapa pihak Polsek tidak melihat adanya hukum kausalitas atau sebab akibat terjadinya hal tersebut” ujar Andreas dengan lantang dan geram di mapolsek jatiasih
Terlihat dan terdengar oleh awak media perseteruan yg menjadi penyebabnya adalah diketahui bahwa pihak Polsek tidak menerima dua pelaporan yang berujung split, dan justru Polsek hanya mau menerima laporan salah Satu Pihak yang Dengan sengaja merugikan 4 orang masyarakat yang mempunyai kerugian masing masing, kurang lebih seharga 1 unit mobil.
Dimana atas perdebatan yg diketahui berujung kepada kesilapan pihak yang 4 orang masyarakat merasa dirugikan oleh inisial (DT)
Hal ini jelas masuk pasal 372 – 378 yang bunyinya.
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara sah, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi2
Apakah karna Polsek Jatiasih melihat latar belakang si pelaku yang bekerja di kepolisian juga? Yang di duga memiliki pangkat cukup tinggi di kepolisian.