
BOGOR, Buserbhayangkaratv —
Aksi premanisme berkedok jasa penagih utang kembali menghantui masyarakat Kabupaten Bogor. Kelompok yang dikenal sebagai Mata Elang atau Matel ini kian nekat dan brutal dalam menjalankan praktik ilegalnya di jalanan, mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
Peristiwa terbaru menimpa Cecep Saepudin (40), warga Citeureup, yang menjadi korban perampasan kendaraan bermotor oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, di Jalan Mayor Oking, Citeureup, Cibinong. Dalam aksi tersebut, korban dibuntuti, dikejar secara ugal-ugalan, dan dipaksa menyerahkan motornya—padahal kendaraan itu tidak bermasalah secara kredit.
“Aksi ini sangat brutal. Korban dibuntuti, diintimidasi, dan dipaksa menyerahkan kendaraan seperti dirampok di tengah jalan. Padahal motor itu tidak bermasalah dengan leasing maupun bank,” ujar Sandi Bonardo, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor Raya, Selasa (30/9/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Masyarakat pun semakin waswas karena kejadian serupa mulai terjadi secara terang-terangan dengan cara-cara yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
LSM KCBI mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Bogor yang baru, AKBP Wikha Ardilestanto, untuk bertindak cepat dan tegas. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Citeureup dengan nomor laporan LP/B/283/IX/2025/SPKT SEK CTRP/RES BGR/JABAR tertanggal 26 September 2025.
“Saya minta Kapolres Bogor yang baru membuat gebrakan spektakuler. Perintahkan seluruh Polsek di Kabupaten Bogor untuk melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas Matel. Wilayah ini harus bersih dari praktik premanisme berkedok debt collector,” tegas Sandi.
Landasan Hukum: Putusan MK dan KUHP
Sandi mengingatkan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh leasing atau debt collector di jalanan adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum. Berdasarkan:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor oleh leasing harus melalui proses hukum di pengadilan, bukan dilakukan sepihak.
Undang-Undang Fidusia juga menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus tunduk pada hukum acara.
Jika tetap dilakukan secara paksa, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain:
Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan
“Masyarakat tidak boleh lagi dibungkam oleh intimidasi para Matel. Aparat penegak hukum wajib hadir dan melindungi rakyat dari praktik-praktik kriminal yang dibungkus dengan label penagihan,” tutup Sandi. (*)