
BOGOR, Buserbhayangkaratv – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa seperti anggaran dari Pemkab Bogor (Bantuan Keuangan Infrastruktur) dipertanyakan di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sorotan ini muncul setelah Kepala Desa Cipenjo, Yeni Lusiana, secara mencolok menghindar dan menolak memberikan konfirmasi kepada awak media yang ingin memverifikasi progres dan penggunaan anggaran dua proyek fisik bernilai miliaran rupiah, Rabu (1/10/2025).
Pasalnya, di Minggu lalu beberapa awak media berupaya konfirmasi terkait pengerjaan rehab kantor desa bersumber dari APBD Kabupaten Bogor menuai sorotan. Namun, di kantor desa sejumlah perangkat desa terkesan menghindar dan bungkam,
“Nanti ya (red) saya sedang rapat zoom meeting”,kata salah satu staf desa kepada media (22/9). Namun, sampai selesai jam kerja usai tidak ada perwakilan dari pihak perangkat desa Cipenjo yang dapat di konfirmasi.
Fakta lain di lapangan baru baru ini kembali dikecewakan, saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Desa Cipenjo, Kepala Desa Yeni Lusiana justru memilih “balik kanan” dan meninggalkan lokasi begitu mengetahui kehadiran media. Upaya klarifikasi secara langsung gagal total.

Tidak hanya itu, upaya lanjutan melalui komunikasi daring juga tidak membuahkan hasil. Sumber lain di internal desa, Sekretaris Desa (Sekdes), ketika dihubungi via WhatsApp hanya memberikan alasan sedang rapat di Puncak, tanpa memberikan penjelasan substansif atau janji untuk memberikan keterangan resmi.
Penghindaran ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat nilai proyek yang sedang digelontorkan. Berdasarkan data yang tercantum pada papan informasi proyek, setidaknya terdapat dua pekerjaan yang menjadi perhatian publik:
Rehabilitasi Kantor Desa Cipenjo, Bernilai Rp 250.000.000 dengan sumber dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa. Proyek ini dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan target waktu pengerjaan 35 hari. Betonisasi di Metland Sektor 02: Dengan spesifikasi panjang 135 meter x lebar 7 meter x tebal 0.15 meter. Anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan ini mencapai Rp 231.685.000.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang enggan namanya dipublikasikan, membenarkan pekerjaan sedang berjalan. Namun, dengan tegas ia mengalihkan semua pertanyaan lebih lanjut kepada Sekretaris Desa, menunjukkan bahwa kendali informasi sepenuhnya berada di pucuk pimpinan.
Sikap tertutup ini bertolak belakang dengan harapan warga. Sejumlah masyarakat yang diwawancarai di sekitar kantor desa menyuarakan keinginan untuk transparansi. “Harusnya kepala desa berani menjelaskan, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena proyek ini kan menggunakan dana pemerintah untuk kepentingan bersama,” tutur seorang warga yang meminta anonim.
Tindakan penghindaran dari kepala desa ini secara tegas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, terutama untuk program yang menggunakan dana negara. Dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, pimpinan institusi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan progres pembangunan kepada publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada pernyataan resmi atau klarifikasi yang dapat diperoleh dari Pemerintah Desa Cipenjo, khususnya dari Kepala Desa Yeni Lusiana.
(Ys)