
jakarta – Buserbhayangkaratv.com
Organisasi SOKSI sudah terdaftar di Kementerian Hukum atas nama Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga.
Misbhakum adalah anggota organisasi bernama DEPINAS SOKSI dan bukan Organisasi SOKSI
Lalu mengapa nama organisasi DEPINAS SOKSI tertanggal 2 September 2025 berubah nama menjadi Organisasi SOKSI, Jadi Keras Dugaan Kita Oknum Di Kemenkumham RI bersama Dirjen AHU telah lakukan perbuatan tercela dan atas hal itu kami meminta kepada pihak polri agar lakukan penegakan atas persekongkolan jahat yg merugikan pihak kami SOKSI dibawah kepemimpinan Ir.Aliwongso.
Kader Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemekum) CQ Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) versi Misbhakun.
Terbitnya SK tersebut membuat bingung seluruh Kader SOKSI yang jelas sudah tahu persis dan paham soal pergulatan dua kubu SOKSI yang ada sejak Musyawarah Nasional (Munas) SOKSI 2010.
Sebenarnya SK Kepengurusan Organisasi SOKSI sudah terdaftar di Kementerian Hukum atas nama Ketua Umum SOKSI Ali Wongso Sinaga.
Sedangkan, Misbakhun memimpin SOKSI tanpa pernah masuk Organisasi SOKSI. Karena secara legal Misbhakum adalah anggota organisasi bernama DEPINAS SOKSI dan bukan Organisasi SOKSI. Hal ini sesuai dengan SK Kementerian Hukum pada saat awal pendaftaran organisasinya.
Lantas bagaimana mungkin dari sebuah organisasi yang Bernama DEPINAS SOKSI, tiba-tiba berubah dalam SK Kementerian Hukum tertanggal 2 September 2025 namanya menjadi Organisasi SOKSI.
“Jelas ini merupakan pengambilalihan paksa nama organisasi. Karena tidak mungkin nama organisasi bisa berubah pada pembaharuan struktur kepengurusan organisasinya. Ironisnya hal tersebut bisa terjadi dan disahkan dalam SK Kementerian Hukum CQ Dirjen AHU,” kata Riko Heryanto, kader SOKSI yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Nasional SOKSI kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Nasional SOKSI, Epicentrum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Riko mengatakan, kader SOKSI minta Kementerian Hukum (Kemekum) untuk membatalkan SK Kementerian Hukum CQ Dirjen AHU untuk SOKSI versi Misbahum karena telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses pembuatannya.
“Dengan pembatalan tersebut maka akan mengembalikan fungsi penegakan dan kepastian hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia,” kata Riko.
Riko menceritakan ikhwal Misbhakum mengambil alih paksa SOKSI. Awalnya Misbakhun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi yang bernama DEPINAS SOKSI pada tahun 2020 mendaftarkan Organisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki legalitas organisasi dengan nama mirip dengan SOKSI.
Riko yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Golkar untuk Dapil Jabar VIII mengatakan, dirinya sebagai Kader SOKSI dan juga Kader Partai Golkar yang selalu mengedepankan semangat memperjuangkan karya kekaryaan untuk bangsa dan negara, mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan Misbakhun yang juga kader Golkar.
“Tentunya tidak boleh menggunakan cara yang salah, apalagi menggunakan cara akal-akalan dan manipulatif untuk mencapai tujuan pribadi. Boleh-boleh saja ingin menguasai sebuah organisasi tapi tentunya harus dilakukan melalui cara yang legal,” kata Riko.
Riko mengingatkan, para politisi harus belajar dari tuntutan aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia baru-baru ini yang menyoroti tindak tanduk politisi dan elite politik nasional.
Sebab demostrasi besar yang terjadi dilatarbelakangi keresahan rakyat atas penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Riko mengingatkan peristiwa demonstrasi besar di Nepal yang berujung pada aksi kerusuhan, pembakaran dan pemukulan serta penistaan terhadap pejabat negara, seharusnya dijadikan pelajaran bersama.
“Khususnya bagi para pejabat negara baik eksekutip, yudikatif maupun legislatif harus sadar bahwa masyarakat sudah melek dan bisa melihat dengan jelas segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jadi tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” kata Riko.
Kebiasaan melakukan penyalahgunaan wewenang harus dihapuskan dan seharusnya seluruh komponen bangsa wajib membasminya agar kehidupan berbangsa dan bernegara akan sejalan sesuai aturan hukum, norma dan etika.
Demikian juga dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pembuatan SK Kementerian Hukum CQ Dirjen AHU untuk SOKSI versi Misbahum.
“Seharusnya SK Kementerian Hukum CQ Dirjen AHU versi Misbhakum juga harus ditinjau ulang. Karena sudah jelas mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan memaksakan kehendak tanpa memperhatikan etika dan legalitas yang ada,” pungkas Riko.
(RED)