
BOGOR, Buserbhayangkaratv – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mendesak Kapolres Depok untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput proyek pembangunan Jalan Bomang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Insiden yang diduga melibatkan pekerja proyek ini dinilai sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers.
Lokasi kejadian merupakan proyek pembangunan jalan Bojong Gede-Kemang, Kecamatan Tajur Halang. Berdasarkan data yang diperoleh, pelaksana proyek adalah PT. Trimanunggala Jaya sebagai konsultan pengawas untuk PT. Ganesha Pratama. Nilai kontrak proyek senilai Rp 31.513.586.500 (Rp 31,5 miliar) dengan masa pelaksanaan 130 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor: 610.B.001-32-3000/Pem-JLN/PP-JJ-1/SPMK/PUPR tanggal 21 Agustus 2025.

Kejadian berlangsung pada Kamis, 2 November 2024, sekitar dini hari pukul 04.00 WIB. Saat itu, sejumlah wartawan sedang melakukan wawancara dengan seorang pengawas konsultan di Jalan Bomang, Desa Sukmajaya. Kehadiran jurnalis diduga dianggap mengganggu oleh pihak pelaksana proyek yang sedang melakukan pengecoran.
Menurut keterangan, suasana memanas setelah salah seorang mandor proyek dengan ekspresi marah berteriak, “Pacul aja, pacul ajaa!” sambil memegang cangkul. Teriakan ini memicu sejumlah pekerja untuk melakukan pengeroyokan.
Akibat insiden tersebut, seorang jurnalis berinisial H mengalami luka-luka. Korban melaporkan cedera di kepala (bengkak), pinggang kanan (lebam), mulut serta gigi tengah patah, dan tangan kiri luka. Jaket yang dikenakan juga sobek hingga korban terjatuh di atas material batu di lokasi kejadian. Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Depok.
Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., mengecam keras insiden ini. Menurutnya, ini mencerminkan intimidasi sistematis terhadap profesi jurnalis.
“Insiden mengerikan ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kejadian ini harus dilihat sebagai serangan terhadap kemerdekaan pers secara menyeluruh,” tegas Rohmat.
Lebih lanjut, PWRI menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. “Kami dengan tegas meminta Kapolres Depok untuk segera menangkap seluruh pelaku. Kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan menyeluruh,” pungkasnya.
PWRI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan undang-undang yang berlaku, baik KUHP terkait penganiayaan maupun UU Pers yang menjamin perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT. Trimanunggala Jaya dan PT. Ganesha Pratama masih terus dilakukan. Publik menanti tindak lanjut tegas dari Kepolisian Resor Depok.
Redaksi: JY