TIMIKA, PAPUA TENGAH – Dr. Lenis Kogoya mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (13/3), menyerukan aspirasi masyarakat adat Papua terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan besi scrap (besi tua) di wilayah operasional PT Freeport Indonesia. Kedatangan tokoh masyarakat ini menjadi sorotan tajam publik menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan aset yang semestinya menjadi hak masyarakat adat.
Dalam kunjungannya, Dr. Lenis Kogoya secara resmi menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat adat kepada pihak Kejari Mimika. Pengaduan ini menyoroti pengelolaan besi scrap yang berada di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia, khususnya di lokasi Mile 38, Mimika, Provinsi Papua Tengah.
”Kami datang ke sini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tanah adat Papua. Ada dugaan ketidakadilan yang terjadi di wilayah operasional PT Freeport Indonesia terkait pengelolaan besi scrap,” ujar Lenis Kogoya di hadapan awak media.
Temuan paling mencolok dalam pengaduan ini adalah nilai penjualan besi scrap yang mencapai kisaran 1,3 miliar rupiah yang diduga tidak dikelola sesuai mekanisme perjanjian yang telah disepakati. Angka fantastis ini menjadi perhatian serius mengingat besaran tersebut semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat setempat.
“Penjualan hasil besi scrap berkisar 1,3 miliar rupiah. Kami menduga dana tersebut tidak dikelola dalam mekanisme perjanjian yang semestinya,” tegas Lenis Kogoya.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun redaksi, pengelolaan besi scrap di wilayah Freeport memiliki latar belakang historis yang kompleks. Berikut kronologi dan fakta penting yang terungkap,
Berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Jual Beli Besi Bekas Nomor: JK.JK 1400068-001 tertanggal Selasa, 13 Mei 2014, terjadi kesepakatan antara,
Pihak Pertama di wakili oleh beberapa oknum dari PT Freeport Indonesia berinisial (Ls), (CL), (Ns). sedangkan Pihak Kedua dari PT Elhama Family diwakili (ZH).
Namun fakta penting yang terungkap kemudian adalah bahwa pihak pertama telah menghibahkan besi bekas tersebut kepada Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) berdasarkan perjanjian kerjasama terdahulu dengan Yayasan Tuaret Natkime pada tanggal 28 November 2026.
Besi bekas yang menjadi objek sengketa berlokasi di tempat penimbunan Mile 38 dengan jumlah mencapai 15.110 ton (lima belas ribu dua ratus koma seratus sepuluh ton). Dalam perjanjian disebutkan kesepakatan harga paling rendah Rp 14.000 per kilogram (seribu empat ratus rupiah per kilogram).
Pasal 3 perjanjian mengatur mekanisme pembayaran dimana pihak kedua wajib menyetorkan pembayaran dimuka pada rekening bank bersama. Sementara Pasal 10 menegaskan kesepakatan hanya berlaku 1 (satu) tahun. Namun diduga telah terjadi pelanggaran terhadap mekanisme ini yang kemudian merugikan hak-hak masyarakat adat.
Menariknya, kasus ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum tingkat pusat. Hal tersebut di Terbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/644/IX/2016 yang menginstruksikan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua dan PT Freeport Indonesia untuk menanyakan kelengkapan dokumen perijinan di 8 titik penyimpanan besi tua eks PT Freeport Indonesia, termasuk:
1. Beberapa gudang pelabuhan di wilayah Jakarta
2. Pelabuhan Surabaya
3. Pelabuhan Medan, Sumatera Utara
4. Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan
5. Pelabuhan Semarang, Jawa Tengah
6. Pelabuhan Batam, Provinsi Riau
7. Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kaltim
8. Mil 38, Mimika, Provinsi Papua Tengah
Dalam pengaduannya, masyarakat adat juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kewenangan peradilan adat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 mengatur bahwa Peradilan Adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat. Pengadilan adat memeriksa dan mengadili berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur hubungan Pengadilan Adat dengan Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum. Pasal 14 dan 15 secara tegas membuka ruang kerjasama antara Pengadilan Adat dengan Kepolisian Daerah Papua, Polres, Polresta, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam pengurusan perkara adat. Lembaga penegak hukum dapat memberikan dukungan teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua.
Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua melalui AD/ART Pasal 9 dan Pasal 52 memiliki tugas melindungi, membina, dan melestarikan masyarakat adat dengan adat istiadat dan budaya, serta menjalin hubungan dengan pemerintah. Keberadaan Lembaga Peradilan Adat menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa adat seperti yang terjadi di Mile 38.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang diserahkan Dr. Lenis Kogoya. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pihak kejaksaan akan segera melakukan telaah terhadap dokumen pengaduan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah.
Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan aset yang berada di tanah adat.
Masyarakat adat Papua berharap agar Kejaksaan Negeri Mimika dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara tegas. Keberadaan payung hukum otonomi khusus dan peradilan adat harusnya menjadi kekuatan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan.
”Kami hanya ingin keadilan. Tanah kami, sumber daya kami, harus memberikan manfaat bagi kami,” tutup Lenis Kogoya dalam pernyataannya.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi faktual dan terpercaya kepada masyarakat. (Red)