AMB : Minta Mendagri dan BKN Cabut SK Pengangkatan Kadis Pendidikan Kab.Pasaman – PROV.Sumatera Barat
Buserbhayangkara.Tv | Kab. Pasaman – Dari history sejarah perjalanan jenjang karir Muslim sebagai guru di salah satu sekolah, dan mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekola sejak tahun 2020 sampai dengan Desember 2025 di SMKN.1 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Dihari pelantikan Bupati Kabupaten Pasaman oleh Gubernur Sumatera Barat Mayeldi Ansarullah pasangan pemenang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) secara langsung
Welly Suhery dan Parulian pada tanggal 30 Mei 2025 periode 2025-2030 di tetapkan sebagai Bupati Kabupaten Pasaman.
Info punya info yang di himpun oleh awak media ini dari nara sumber yang tidak mau namanya di sebutkan, sebut saja nama samarannya AJO dari informasi yang terpercaya ini, konon kabarnya di tengah masyarakat yang berselogan Saiyo ini pengangkatan Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman pada tanggal 8 Januari 2026 Muslim punya hubungan kedekatan dengan Bupati yang sekarang (Welly Suhery -red) mantan Kepsek SMKN.1 Lubuk Sikaping ini tidak lagi mengikuti jenjang karir sebagai Aparatur Negeri Sipil terkesan melangkahi seniornya di Dinas Pendidikan, tanpa mengikuti pengabdian karir dari Kepala Bidang dan tidak menduduki jabatan struktural Eselon III.a atau Eselon III.b sehingga seleksi pengangkatannya hanya formalitas tanpa melalui asesmen yang bersih, jujur dan tidak transparan.
Mantan Kepsek SMKN.1 Lubuk Sikaping ini seperti ibarat angin kencang yang di hembuskan sehingga dapat menduduki jabatan strategis sebagai Kadisdik.
Posisinya masih jauh dari Kabid atau pun Kasi setara dengan itu di jabatan struktural, sedangkan kepsek hakikatnya hanya guru yang di berikan tugas tambahan tugas, lantas secara administratif tidak memenuhi persyaratan (invalid).
Sementara Directur Eksekutif Aliansi Masyarakat Birokrasi (AMB) Marjuddin Naswar,SH mengatakan kepada awak media (27/03/26) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sebaliknya Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam jabatan struktural Eselon II.b atau setara Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Dasar peraturan kepegawaian ini lah sebagai persyaratan umumnya,
baik administrasinya.
Status PNS
pangkat atau Golongan, sekurang-kurangnya pembina tingkat I (IV/b).
Kemudian kata Marjuddin Naswar lagi, jabatan yang di berikan kepada Muslim ini bukan kepala sekolah yang membina murid, melainkan membina seluruh ASN dan sekolah se Kabupaten Pasaman jadi bukan karna hubungan dekat atau sanak saudara.! Ini menyangkut Birokrasi pendidikan dan good government (Pemerintahan yang bersih).
Lalu lanjut Marjuddin Naswar SH lagi, sekurang-kurangnya perna mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat), atau telah lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II.
Berikut kami (AMB) jabarkan, persyaratan kinerja pengalaman dan tambahan
kinerja pengalaman nilai prestasi kerja minimal “Baik” (2 tahun terakhir), pengalaman bidang tugas minimal 5 tahun, dan memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural yang sesuai
integritas, memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik di Dinas terkait (Disdik).
Lulus seleksi terbuka dan lelang jabatan di tembuskan kepada
Badan Kepegawaian Nasional. Hal ini tetap mengacuh pada peraturan pemerintah pusat.
Jika terdapat dugaan kecurangan dan manipulatif administrasi sanksi pengangkatan ASN menjadi eselon IIb tetap ada. Berupa pencabutan SKnya ujar Marjuddin Naswar SH.
Kita sebagai peduli pemerintahan yang bersih, dari Aliansi Masyarakat Birokrasi (AMB) tegas Marjuddin Naswar kepada wartawan bahwa pengangkatan mantan Kepsek SMKN.1 Lubuk Sikaping Muslim cacat formil dan materil maupun dugaan pelanggaran Peraturan dan Perundang-undangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Eselon II.b (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
Harusnya Bupati Pasaman Welly Suhery tegas Marjuddin Naswar mengatakan pengangkatan Kadisdik secara akuntabel dan transparan dalam membuka asasmen dan seleksi administratif tanpa koorporasi, mengikuti aturan manajemen PNS yang transparan tidak berafiliasi atas kedekatan.
Jika terjadi pelanggaran dalam proses pengangkatan mantan Kepsek SMKN.1 Lubuk Sikaping ini maka sanksi dapat dikenakan baik kepada pejabat yang mengangkat maupun ASN yang diangkat.
Konsekuensi terkait pengangkatan Eselon II.b yaitu ;
1.Sanksi bagi Pejabat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melanggar,
pembatalan pengangkatan komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berwenang membatalkan pengisian jabatan atau pengangkatan ASN jika terbukti melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.
2.Sanksi Administratif bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah yang melanggar aturan pengangkatan misalnya mengangkat ke jabatan tersebut atau melanggar prosedur seleksi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan
3.Pengawasan KASN, jika terbukti melakukan mutasi atau pengangkatan yang cacat hukum, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman atau BKN untuk tindak lanjuti kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
4.Sanksi bagi ASN yang diangkat tanpa mekanisme, prosedur dapat di
berhentikan dari Jabatan jika ASN diangkat tanpa memenuhi syarat kompetensi, seleksi terbuka, atau syarat administratif lainnya, pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya dalam
peninjauan ulang.
5.Jabatan ASN yang diangkat melalui jalur tidak sesuai tidak ikut lelang jabatan atau seleksi terbuka dapat dibatalkan pengangkatannya dan dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau jabatan fungsional yang ia duduki.
Bahwa dari aturan tersebut sangat jelas, kata Marjud Naswar. Memperhatikan UU Ri Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pengangkatan ASN yang tidak sesuai prosedur atau tanpa mekanisme yang sah yang berdampak pada cacat administrasi dianggap ilegal.
Sanksi bagi ASN cacat administrasi dan hukum yang diangkat tanpa mekanisme, dapat
Pembatalan Pengangkatan (Null and Void) SK pengangkatan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi berwenang karena melanggar prinsip merit system.
Pemberhentian ASN yang diangkat tanpa prosedur yang benar dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena pengangkatannya ilegal. Temuan ini kita akan mendesak tim audit Mendagri dan BKN untuk mengkaji ulang SK bupati Pasaman ucap Marjuddin.
Pengalaman kita juga ada beberapa kasus ASN yang diangkat secara ilegal berpotensi diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima, karena status kepegawaiannya tidak pernah sah secara administratif di mata hukum.
Tidak main-main sanksi yang menanti, sesuai yang dikenakan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, PP tentang sanksi bagi ASN cacat administrasi pengangkatan jadi kepala dinas. Dalam
UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Menegaskan bahwa pengangkatan dalam jabatan harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan.
Pada PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Mengatur persyaratan ketat untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Kepala Dinas.
Lalu merujuk pada UU Ri Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Menjadi dasar pembatalan keputusan pejabat jika terbukti cacat prosedur.
Dampak sanksi dan cacat administrasi
jika pengangkatan Kepala Dinas terbukti menyalahi aturan, maka seleksi bisa batal, bilamana tidak terbuka dalam lelang jabatan yang tidak diikuti, pasca kualifikasi maupun verifikasi administrasinya. Maka dampaknya adalah
pembatalan pelantikan dan SK olwh BKN sebagai lembaga berwenang untuk meminta Pejabat Pembina Kepegawaian Bupati, Walikota, dan Gubernur untuk mencabut SK pengangkatan pejabat tersebut.
Pelanggaran dan sanksi disiplin di atur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS jika yang bersangkutan terbukti memanipulasi dokumen administrasi dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Tim/Red