September 25, 2025

Bekasi – Buserbhayangkaratv.com

Anggota Binmas Cibatu Polres Kabupaten Bekasi didampingi security perumahan mewah Mendo Grend bersama diduga menjadi Debt colector dan mengancam mengeluarkan kata – kata tidak enak pada anak dari ibu Herawati.

Sampaikan sama mamah kamu jika tak mau membayar akan saya LP kan atau penjarakan mamah kamu”. Ucap Totok Binmaspol Cibatu polsek Cikarang Selatan pada anak korban.

Kejadian tersebut terjadi Selasa pagi sekitar pukul 09:00 WIB di kediaman rumah ibu inisial Hera, perlu diketahui Oknum Binmas tersebut suruhan dari bapak Trisno Kapolsek Cikarang Utara.

Pasalnya berawal ibu Herawati seorang kontraktor dideketin oleh oknum Kapolsek Cikarang Utara, akhirnya dengan rayuannya beliau menawarkan diri untuk membantu atau ajak kerjasama dalihnya _red.

Dalam kerjasama tersebut akhir akhir ini di lapangan mengalami kendala dan akhirnya belum memberikan pembagian hasil.

Selama ini kan pembagian hasil lancar lancar aja, selalu saya Transfer. Dikarenakan sekarang dari Meykarta macet pembayaran ya harusnya maklum dong”. Ucap Herawati.

Hal ini, saya selaku pengusaha sangat disesalkan dengan kedatangan Binmaspol Cibatu suruhan oknum Kapolsek, merasa terbebani seperti dia mau untung namun tak mau rugi sepersen pun,” Kata Hera.

Tidak puas Kapolsek tersebut, memerintah seorang Oknum Anggota Binmas Cibatu dari Polsek Cikarang Selatan untuk menagih utang yang di pakai modal kerja sama.

Hal ini diduga kuat oknum Polri berinisial Totok tersebut menghalalkan bajunya dengan meresahkan dikantor saya dan anak saya yang tidak tau menahu dia intimidasi.

Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian disebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
melakukan kegiatan politik praktis;mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
Menjadi perantara/makelar perkara;
Menelantarkan keluarga.
Oleh karena itu, segala bentuk penagihan utang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian sangat bertentangan dengan UU Kepolisian dan Peraturan Disiplin Kepolisian.

Terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian tersebut dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan.

Sebelum berita ini naik Wartasidik.co Konfirmasi Kepada Kadiv Propam Abdul Karim melalui WhatsApp terkait anggota nya di Duga sebagai Penagih hutang/Debt kolektor. Irjen Abdul Karim mengatakan, Langsung buat laporan nya bang ke Propam,” ucap singkat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *