September 25, 2025

BANGLI, BALI, Buserbhayangkaratv – Penantian masyarakat Tegalalang untuk keadilan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Kerta Desa, Sang Ketut Rencana, semakin dekat. Berkas perkara dengan tersangka I Wayan Karmada alias Gopel telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan dari Polres Bangli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Selasa (22/9/2025).

Kasi Pidana Umum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH, membenarkan penerimaan berkas tersebut. “Berkas sudah kami terima pukul 10.00 WITA. Setelah kami teliti, unsur formil dan materiil telah terpenuhi. Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Eri Setiawan menjelaskan bahwa meski ancaman hukuman bagi tersangka di bawah 5 tahun, Kejari Bangli tetap berkomitmen memproses kasus ini secara cepat dan profesional demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami memahami harapan masyarakat agar kasus ini segera mendapatkan keputusan hukum yang adil. Karena itu, kami akan berupaya seoptimal mungkin agar proses persidangan dapat berjalan lancar,” tambahnya.

Masyarakat Tegalalang berharap agar I Wayan Karmada mendapatkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman penjara, bukan hanya sekadar wajib lapor. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan penghinaan terhadap sesama, khususnya di lingkungan desa adat.

Seperti diketahui, I Wayan Karmada ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, yang terjadi pada 5 Maret 2025. Kasus ini sempat menarik perhatian publik dan membutuhkan waktu bagi penyidik untuk mendapatkan alat bukti yang cukup, termasuk melibatkan ahli bahasa.

(JroBudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *