
Bekasi – Buserbhayangkaratv.com
KOTA BEKASI – Kasus sengketa tanah yang melibatkan kepemilikan milik warga bernama Irod di wilayah Jakasampurna, Kota Bekasi, kian memanas. Tanah seluas 225 meter milik Irod diduga dirusak oleh PT. KMU dengan dalih proyek kementerian, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak pihak terkait yang diduga ikut terlibat, antara lain ATR/BPN Kota Bekasi, PJ2 Bali/PLN UPT Cawang, serta penyewa lahan atas nama Binsar. Meski persoalan ini sudah bergulir cukup lama, namun pemilik sah tanah, Irod, masih belum mendapatkan kepastian hukum hingga 28 September 2025.
Tim 11 Bergerak
Sejumlah aktivis yang menamakan dirinya Tim 11 ABK & Partner’s, dipimpin oleh Andreas, terus menggelar rapat konsolidasi di Jalan Cikunir Raya, Jaka Mulya, Kota Bekasi. Andreas, selaku penerima kuasa non-litigasi dari warga, menduga telah terjadi perbuatan terstruktur dan masif yang merugikan rakyat, dengan melibatkan aparat pemerintah maupun pihak PLN.
“Ini ada dugaan kuat praktik jahat yang dilakukan secara bersama-sama, demi keuntungan sepihak dengan mengorbankan hak rakyat,” kata Andreas, dihadapan puluhan wartawan, Senin (29/9/2025).
PLN dan Sertifikat Bermasalah
Awak media juga mendapati bahwa pihak PLN, yang lokasinya berdampingan dengan tanah Irod, justru terkesan tidak kooperatif. PLN dinilai tidak mendukung proses penyelesaian administrasi tanah, mulai dari pembuatan sporadik, pengisian formulir M1, hingga penerbitan surat pengakuan tidak sengketa.
Andreas menegaskan, pihak PLN wajib hadir dalam pertemuan resmi di kantor Lurah Jakasampurna untuk mengklarifikasi soal aset tanah PLN, termasuk dugaan upaya penjualan serta munculnya sertifikat yang diduga palsu. “Kami minta PLN tidak hanya berkilah secara lisan. Mereka harus datang dan memberikan data resmi sebagaimana diminta dalam pertemuan sebelumnya,” tegasnya.
Tuntutan ke Lurah Jakasampurna
Tim 11 juga menuntut agar Lurah Jakasampurna segera menerbitkan surat keterangan tanah, sporadik, dan PM1. Andreas menilai tidak ada dasar hukum yang sah untuk menyudutkan pemilik tanah Irod, sehingga lurah harus memberikan kejelasan dan klarifikasi terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan dengan oknum PLN.
“Lurah harus berani membuat klarifikasi, karena kami menemukan indikasi adanya perbuatan tercela dalam proses transaksi tanah ini,” pungkas Andreas. (Red)