Agustus 20, 2026

Pasaman Barat, Sumbar | Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum 14.263.535 yang beralamat di jalan Bandes Parit kecamatan Koto Balingka Pasaman Barat diduga kuat kangkangi Pepres No 191 tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13 tahun 2018 tentang larangan Pengisian Bahan Bakar Minyak kedalam jerigen.

Selain itu penggunaan minyak bersubsidi dijarah terang terangan oleh mafia dengan dukungan penuh pihak SPBU.

Pantauan media di SPBU tersebut puluhan ton BBM jenis Solar bersubsidi yang seharusnya untuk pengendara dialih fungsikan jadi bahan bakar kapal nelayan, dengan harga jual antara 12 hingga 13 ribu rupiah per liter.

Pengalihan subsidi BBM tersebut dilakukan dengan menggunakan surat sakti dari dinas Perikanan Pasaman Barat.

Seorang warga setempat pengguna Kenderaan bernama Jefri yang hendak mengisi BBM saat di mintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan perbuatan yg dilakukan pihak SPBU, seharusnya minyak itu diprioritaskan untuk pengendara kenderaan darat kok malah di jual membabi buta ke mafia BBM yang berkedok nelayan.

Selain itu jefri juga menyesalkan sikap dari kepolisian yang seakan tidak mau tau padahal setiap hari mereka ada di SPBU dan dapat jatah dari pihak SPBU.

Untuk itu dia mempertanyakan “Apakah di negara ini sudah tidak ada hukum” pungkasnya kesal. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *