Oktober 9, 2026

BOGOR, Buserbhayangkaratv — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mendadak jadi sorotan tajam. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor mempertanyakan besarnya anggaran yang tercantum pada papan informasi kegiatan, yakni mencapai Rp110 juta termasuk pajak.

Sekjen GMPK Kabupaten Bogor, Sahrul, mengungkapkan adanya kejanggalan dan perbedaan signifikan antara alokasi anggaran bernilai ratusan juta tersebut dengan estimasi kebutuhan riil material serta biaya pengerjaan di lapangan.

Berdasarkan data papan proyek, pembangunan TPT yang berlokasi di wilayah Kp. Darma RT 010/RW 005 hingga Kp. Pojok RT 011/RW 006 tersebut memiliki volume 80 m x 0,30 m x 1,20 m, atau setara 28,8 meter kubik.

Namun, dari kalkulasi teknis awal yang dirinci GMPK, estimasi biaya pekerjaan dilaporkan hanya menelan dana sekitar Rp33.258.000, dengan rincian:

  • Batu: 28,8 m³ × Rp350.000 = Rp10.080.000
  • Pasir: 11,52 m³ × Rp400.000 = Rp4.608.000
  • Semen: 115 sak × Rp58.000 = Rp6.670.000
  • Hari Orang Kerja (HOK): 28,8 × Rp200.000 = Rp5.760.000
  • TPK & Peralatan: Rp5.000.000
  • Pekerjaan Galian: 12 m × Rp95.000 = Rp1.140.000

Dengan total anggaran papan proyek sebesar Rp110 juta dan hasil kalkulasi awal senilai Rp33,2 juta, ditemukan indikasi selisih dana yang mencolok hingga Rp76.742.000.

Kendati demikian, Sahrul menegaskan bahwa temuan selisih ini merupakan indikasi awal yang memerlukan klarifikasi resmi dan verifikasi mendalam, bukan kesimpulan akhir atas tuduhan kerugian negara maupun mark-up. Menurutnya, audit komprehensif wajib dilakukan dengan membandingkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), spesifikasi teknis, pajak, hingga realisasi fisik di lapangan.

“Kami mempertanyakan dasar penyusunan anggaran Rp110 juta tersebut. Perbedaan angka ini cukup signifikan, sehingga transparansi dari pihak terkait sangat mutlak diperlukan,” tegas Sahrul.

Atas temuan ini, GMPK mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor beserta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) turun tangan melakukan pengecekan dokumen dan verifikasi kondisi fisik proyek guna memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjungrasa belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan anggaran Rp110 juta tersebut. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka luas bagi pihak-pihak terkait. (Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *