Jakarta – BuserBhayangkara.Tv | Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman pidana terhadap seorang pelajar SMA yang mengunggah video ulasan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Video tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadi pelajar tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026 Dalam video itu, pelajar tersebut menunjukkan pengalamannya sebagai penerima manfaat MBG, yakni daging yang disajikan alot dan sulit dikunyah.
Alih-alih mendapatkan penjelasan dan perbaikan kualitas, pelajar tersebut mengaku justru diteror oleh oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diancam akan dipenjara dengan tuduhan pencemaran nama baik, serta ditekan untuk menghapus (takedown) videonya.
Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak menilai, jika pengakuan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap anak dan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Anak bukan musuh program. Anak adalah penerima manfaat yang paling berhak berbicara tentang makanan yang masuk ke tubuhnya. Mengancam anak karena ia jujur adalah bentuk kekerasan psikis,” tegas perwakilan Aliansi Srikandi Perlindungan Perempuan dan Anak yang langsung di Amini oleh Ketua Umum ASPPA Ibu Puji Purwati.

Program MBG dibiayai dari APBN yang bersumber dari uang rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib terbuka terhadap kritik, pengawasan, dan evaluasi publik.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak menyampaikan pendapat dan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk intimidasi dan ancaman.
“Menyampaikan pengalaman atas makanan yang alot bukanlah fitnah dan bukan pencemaran nama baik. Itu adalah bentuk pengawasan publik yang sah dalam negara demokrasi”Tegasnya
Maka atas peristiwa tersebut, Kami Aliansi Srikandi Perlindungan Perempuan dan AnakSecara Lisan Dan Tertulis Mennyatakan Sikap Kami :
- Mengecam segala bentuk intimidasi, teror, dan ancaman terhadap pelajar tersebut dan terhadap anak manapun yang menyampaikan kritik atas layanan publik.
- Menuntut Badan Gizi Nasional (BGN)* untuk segera mengusut dugaan intimidasi oleh oknum SPPG, memberikan sanksi tegas jika terbukti, serta menjamin keamanan fisik dan psikis pelajar tersebut beserta keluarganya.
- Menuntut jaminan* tidak ada sanksi akademik, sanksi sekolah, maupun pencopotan dari jabatan organisasi terhadap pelajar tersebut akibat menyampaikan kritik.
- Mendesak* BGN dan seluruh SPPG untuk memperbaiki standar kualitas, tekstur, dan keamanan pangan MBG, bukan memperbaiki citra program dengan cara membungkam kritik.
- Meminta* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, Ombudsman RI, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawal dan mengawasi kasus ini hingga tuntas.
Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak menegaskan akan terus berdiri bersama pelajar tersebut dan jutaan anak Indonesia penerima MBG.
Anak Jujur Harus Dilindungi, Bukan Dipenjara.
Anak Bersikap Kritis Harus Didengar, Bukan Dibungkam…!!!
(RED)