Oktober 6, 2025

KAPUAS HULU, KALBAR | BUSERBHAYANGKARA

Jalan dari Desa Nanga Boyan menuju Desa teluk Geruguk memiliki fungsi sebagai penghubung keamanan sebuah bangsa dapat lebih merata, pertukaran budaya antar daerah dan mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Awak media melakukan perjalanan investigasi dari Kabupaten Sintang ke Kabupaten Kapuas Hulu dalam peranan media sebagai kontrol sosial melihat kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Dalam perjalanan ini awak media melakukan dokumentasi kemudian secara visual keadaan jalan sangat miris sekali dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Melihat kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang dalam dengan fenomena itu khawatir membahayakan pengguna jalan tersebut.

Kemudian awak media menyambangi masyarakat Desa teluk Geruguk , Sesaat awak media melakukan dialog dan hendak konfirmasi terkait kondisi jalan di wilayah Desa Hal itu justru di keluhkan oleh warga Desa dengan keadaan jalan yang hancur dan pemerintah kabupaten nampak nya setengah hati untuk memperbaikinya,

“Awak media silahkan lihat sendiri bagaimana keadaan jalan di Desa Kami, jalan berlubang lubang dan hancur sudah sering kami suarakan ke Pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten namun suara kami seperti angin yang berlalu, kembali sunyi senyap, kami sedih tapi apalah daya kami, kami hanya orang kecil yang hanya bisa berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, jika mungkin Pemerintah Pusat,” ujar salah satu warga Jumat 14/04/2023

Lanjut warga yang biasa di sapa pak Amat“Saya suarakan hal ini demi masyarakat Desa supaya juga merasakan nikmatnya jalan yang layak, jalan menuju Penomor mohon diperbaiki atau Desa teluk Geruguk karena itulah yang dikeluhkan masyarakat kepada saya,” ungkap pak Amat

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Bunut Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27 September 2022.

Di dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Dalam poin E Perpres nomer 120 tahun 2022 menegaskan bahwa percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan harus melibatkan pemerintah terkait,

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

“Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres. (HD/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *