November 5, 2025
“Benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak tahu kemana dan dimana rimbanya, yang tentunya akan mengurangi keabsahan dari benda cagar budaya yang merupakan bagian dari gedung bangunan cagar budaya,”

CIREBON – Ketua DPD ARUN Cirebon, Deni Rogandi, angkat bicara menyoal hilangnya benda cagar budaya di gedung bangunan cagar budaya Ade Irma Suryani Nasution.

Deni mengatakan, sebelumnya benda cagar budaya tersebut telah didaftarkan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon pada tanggal 18 Juni 2014 ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

“Benda cagar budaya berupa riol sampai saat ini tidak tahu kemana dan dimana rimbanya, yang tentunya akan mengurangi keabsahan dari benda cagar budaya yang
merupakan bagian dari gedung bangunan cagar budaya,” ungkap Deni.

Menurutnya, hilangnya benda cagar budaya tersebut lantaran diduga terjadi kesewenang-wenangan dalam pengambil kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon.

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon tersebut telah menyalah gunakan kekuasaan, karena menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Benda yang dilindungi dan tidak boleh dipindahtangankan atau apa lagi dihapuskan,” tuturnya.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. DPD ARUN kota Cirebon dalam waktu singkat akan melayangkan surat resmi kepada Kejari dan Polres Kota Cirebon,” pungkasnya.
(Nasrun-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *