November 5, 2025

Penulis: Yanto_Qwil

JAKARTA – BUSERBHAYANGKARA.TV.COM

Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajakkendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilikkendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hinggasaat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujarDewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. “Tentu agar denda PKB tidak menumpuk.

Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, JawaTimur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi.(REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *