November 5, 2025

Pematangsiantar – Sabtu(3/11/2022) Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI), menghadang kegiatan penanaman Sawit yang dilakukan PTPN III di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kegiatan tersebut menggunakan Eksavator dan dijaga puluhan satuan pengamanan PTPN III, serta mendapat pengawalan TNI-POLRI.

Kegiatan tersebut langsung mendapat perlawanan warga. Hal tersebut terjadi sebab PTPN III dirasa tidak mempunyai dasar untuk melakukan Penggusuran dimana warga sudah berpuluh-puluh tahun menduduki dan mengelola tanah di area Gurilla tersebut, sebut Haloho salah satu pengurus FUTASI.

Kita sedang upayakan dialog ke Pemerintahan. Bahkan menteri ATR/BPN sudah berikan himbauan lisan supaya aktifitas PTPN III dihentikan atau area kp baru status quo menunggu hasil. Komnas HAM, Saurlin Siagian juga sudah datang meninjau lapangan bahkan Komnas HAM sudah menyurati Kapolda untuk minta keterangan pertanggung jawaban terkait kegiatan PTPN III yang sudah melanggar Hak Asasi manusia tersebut.

dokumentasi saat Komnas HAM turun langsung tinjau kegiatan PTPN III yang tidak Humanis

Tidak ada kewenangan PTPN III melakukan kegiatan di tanah kami, mereka tidak sesuai prosedur, ini sudah daerah Kota Siantar, tidak boleh lagi ada perkebunan disini. Bahkan jika pun klaim mereka ini HGU aktif bagaimana mungkin bisa aktif sudah bertahun tahun diterlantarkan. Apalagi tidak ada keputusan hukum yang menyatakan area ini adalah wilayah PTPN III kebun bangun, tambahnya.

Sudah ada surat walikota dimulai dari Tahun 1986, 1988, 2004 yang menyatakan wilayah ini bukan merupakan kebun PTPN tapi sudah menjadi wilayah kota ucap Julius saat diminta keterangannya di lapangan.

Hal tersebut dapat dilihat dimana warga sudah mempunyai KTP serta adanya pembangunan jalan bahkan bantuan dan program pemerintah pun sudah berjalan di kampung baru, Gurilla ini.

Parahnya, pihak PTPN III sudah merenggut Hak warga untuk hidup dimana pihak PTPN dengan sesuka hati dan tangan besi melakukan pengerusakan rumah serta tanaman kami disini, tambahnya.

dokumentasi saat warga melakukan demonstrasi terkait kesewenangan PTPN III

Pihak PTPN III tidak menghargai Undang-undang dasar 1945, UU no.39 tahun 1999 tentang HAM dan peraturan-peraturan perundangan lainnya sebab sudah sejak 2018 kami warga mengajukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria berdasar ketentuan Peraturan presiden tentang Reforma Agraria atas area kami ini, kampung baru, gurilla.

Kami menilai ini adalah salah satu bentuk upaya persekongkolan Mafia tanah dan PTPN III dalam merampas lahan kami setelah melihat potensi area ini pasca pembangunan jalan Tol, ring road dan Rel Kereta Api di wilayah ini, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *