Desember 10, 2024

BOGOR, BUSERBHAYANGKARATV – Ancaman penjara terhadap para pelaku penyalah gunaan BBM subsidi sangat berat sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) Migas RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dalam UU tersebut jelas berbunyi para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,namun di duga akibat rapinya permainan oknum mafia solar hingga mereka tak pernah takut dan jera.

Seperti di SPBU jalan alternatif sirkuit Sentul Kecamatan Babakan Madang kabupaten Bogor para mafia masih menjalankan aktivitas ilegalnya.

Menanggapi adanya dugaan penjualan BBM jenis solar di SPBU tersebut, Kapolsek babakan madang,AKP Tri Wibowo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku akan menyelidiki dugaan tersebut.

“Spbu di jalan mana kami akan lakukan penyelidikan,”katanya.

Sebelumnya,kenek kendaraan nomor F 8227 MB yang terlihat sudah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar berkali-kali mengaku pemilik berinisial Di dari polresta.

“Saya hanya kerja. Ini milik pak Di dari Polres,” kata sang kenek, kepada media ini, Senin (18/12/2023).

Ia menyebutkan, Di adalah polisi aktif. Namun ia tidak tahu dari polres mana.

“Setahu saya seorang polisi pak Di ini. Mobil ini hanya berkapasitas 2 ton, kita jual ke proyek-proyek,” katanya.

Sebelumnya, pengawas SPBU, Puji, menegaskan jika ada armada bolak balik mengisi BBM dengan armada sama di SPBU.

“Silahkan tangkap saja. Karena setiap pengisian itu ‘kan menggunakan barcode, jadi kalau memang ada armada seperti itu tangkap saja,” ujarnya. 

(Is/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *