Sanggau, Kalbar – Buserbhayangkara.Tv.Com
Salah satu SPBU di jalan Tayan – Pontianak dengan nomor 64.785.12 Telabang kecamatan Tayan Hilir kabupaten Sanggau melakukan pengisian BBM subsidi jenis pertalite dengan bebas didalam truk bermuatan drum. Hal tersebut terpantau langsung di lapangan ketika salah satu pengantri BBM tersebut tengah melakukan pengisian drum dengan santainya diatas truk oleh pengantri itu sendiri Pada Senin malam (23/9) sekitar jam 22 wib.
Selain antri BBM jenis pertalite, terpantau juga susunan mobil truk dan pickup antrian BBM jenis solar di SPBU tersebut
Temuan awak media yang kebetulan lagi meliput di lapangan dan saat itu sedang melintas di jalan trans Kalimantan, tepatnya di desa telabang kecamatan Tayan hilir, kabupaten Sanggau, Kalbar sedang adanya aktivitas pengisian mobil para pengantri di SPBU Telabang Dengan No 64.785.12 dengan bebasnya.
Atas peristiwa kejadian tentang pengisian dengan bebas di SPBU No 64.785.12 tersebut, sehingga menjadi kecurigaan awak media, karena tidak seharusnya SPBU mengizinkan penggunaan jerigen untuk mengisi BBM, akan tetapi yang terjadi sangat pantastis pengisian sebegitu besar di jerigen dengan mengunakan mobil bak terbuka diatasnya ada terpal sebagai penutup.
Sementara itu salah satu pengantri saat ngobrol di luar SPBU yg tidak mau menyebutkan namanya menceritakan jika pengisian BBM sudah biasa dilakukan karena kami sudah dapat jatah masing-masing.
“Ya bang kami antri malam-malam nih, maklumlah pembagian minyak malam gini, tetapi kadang juga siang bang, itu sih tergantung minyak datang, cuma kalau malam gini agak enak karena nda ramai mobil umum bang,” ujarnya santai sambil menyulutkan rokoknya.
Ketika ditanya dapat jatahnya berapa disini bang, jawabnya “ya nda tentu sih bang, kadang banyak dan kadang sikitlah, tapi adalah bang, karena udah biasalah bang jadi langganan di sini” ujarnya.
Awak media kemudian mencoba menghubungi dikantor tapi mereka bilang tidak ada orang lagi, karena udah malam pada pulang dan hanya tinggal petugas lapangan saja.
Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Tim)