Sanggau, Kalimantan Barat. Buserbhayangkara.Tv.Com
Kuari batu andesit yang dikelola oleh CV Endar Jaya Makmur di Desa Panda Sembuat, Kelurahan Panda Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, saat ini tengah menuai sorotan terkait status perizinannya.
Dari pantauan media, terungkap bahwa meskipun izin operasi kuari tersebut masih berada dalam tahap eksplorasi, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah berjalan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Lebih lanjut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi kuari ini diduga Sudah kena kawasan hutan lindung.
Keberadaan kuari di area tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur perlindungan hutan dan sumber daya alam, sehingga dapat berakibat serius terhadap ekosistem setempat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Pak Fendi, dari CV Endar Jaya Makmur, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 29 Agustus 2024, tidak membuahkan hasil yang memadai.
Dalam komunikasi tersebut, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai status izin dan kegiatan operasional kuari.
Tanggapan yang diterima terkesan tidak responsif dan mengindikasikan ketidakpahaman atau ketidakpedulian pihak perusahaan mengenai situasi yang tengah terjadi.
Hal ini semakin menambah keraguan terhadap komitmen CV Endar Jaya Makmur dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Penting untuk dicatat bahwa kawasan hutan lindung memerlukan perhatian khusus, mengingat peran vitalnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi pengawas, dalam menangani permasalahan ini.
Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Selanjutnya, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas kuari CV Endar Jaya Makmur dan memberikan penjelasan publik yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan hukum serta melindungi hutan lindung di wilayah tersebut.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menyuarakan hak-hak mereka dalam menjaga lingkungan, sehingga exploitasi sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merugikan generasi mendatang. (RED)