Pematangsiantar – Buserbhayangkaratv.com
Anggota DPD RI Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Markas Polisi Resort Kota Pematangsiantar. Ada beberapa poin pembahasan yang disampaikan kepada kapolres dan seluruh jajaran kapolsek di wilayah hukum Kota Pematang Siantar. Senin (11/11/2024)
Mengawali diskusi Kapolres Pematang Siantar beri kata sambutan atas kedatangan DPD RI dan sedikit pemaparan atas kerja keras Polres Pematangsiantar dalam Pemberantasan Narkoba, Judi, kejahatan Jalanan, juga pengamanan menjelang Pilkada serentak dan Menjelang Natal dan Tahun baru.
Dalam sambutannya Penrad Siagian menyampaikan kedatangan nya dalam rangka reses pengawasan pemerintahan dan serap aspirasi warga Sumatera Utara yang merupakan dapilnya.
Penrad Siagian menyatakan bahwa dari 33 kabupaten/kota, Pematangsiantar merupakan salah satu kota istimewa baginya. Karenanya akan memberikan perhatian khusus sebab anggota DPD RI tersebut ditempah dan dibesarkan di siantar, serta ada 9 kantor sinode gereja di kota ini.
Maka dari itu saya harus serius dalam mempertanggungjawabkan amanat rakyat akan tugas DPD RI dengan baik terkhusus di kota ini. Tegas Senator asal Sumatera Utara tersebut.
Penrad menambahkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya sebagai DPD RI adalah melakukan pengawasan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Di sini saya akan melihat apakah tugas, pokok dan fungsi Kepolisian sesuai UU tersebut berjalan dengan baik atau tidak” demikian disampaikan di hadapan Kapolres dan seluruh Kapolsek di wilayah Hukum Kota Pematang Siantar.
Menurut Komnas HAM 2023 Kepolisian Republik adalah institusi dengan peringkat tertinggi melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Kemudian menurut OMBUSMAN RI mencatat mal administrasi dan mal kewenangan dan mal kebijakan pada tahun 2022 – 2023 Kepolisian Repulik Indonesia menjadi catatan pelanggaran tertinggi melakukan mal administrasi, mal kebijakan dan mal kewenangan.
“Saya melihat ada yang yang salah terhadap kepolisian karena menjadi terunggul melakukan pelanggaran mal administrasi, mal kebijakan, mal kewenangan dan pelanggaran HAM,”.tuturnya
Senator Penrad Siagian meminta kepada Kapolres Pematang Siantar dan jajarannya untuk dapat menjadi lebih akrab, lebih bermasyarakat dan Humanis dalam pengamanan di tengah masyarakat demi kemanusiaan yang adil.
Kemudian terkait kasus kriminalisasi petani di Gurilla atas nama Andre Situmorang dan Fernandes Saragih, Ia mengatakan bahwa Andre ditangkap oleh Polsek Siantar Martoba dengan prosedur yang salah.
Sedangkan Fernandes juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan tindak penganiayaan atau kejahatan. Justru merekalah yang mendapat perlakuan jahat oleh preman bayaran yang diduga disponsori oleh PTPN.
Penrad sangat berharap kepada Polres Pematangsiantar tidak menjadikan rakyat itu sebagai lawan, karena kita ini sama digaji oleh rakyat.
Kalaupun ada perseteruan antara warga Kelompok Futasi dengan PTPN, sebaiknya pihak kepolisian berada di tengah atau bersikap netral. Kepolisan memiliki tugas untuk mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat bukan untuk mengkriminalisasi warga, tambahnya.
Saya juga berharap kasus Andre dan Fernandes sebelum P21 dapat diselesaikan dengan seadil adilnya berdasarkan fakta yang ada, tegas Penrad.
Hal berikut yang Ia soroti mengenai Kapolres yang masuk dalam tugas dan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pematangsiantar yang sudah dibentuk agar supaya masing-masing yang terlibat dapat mengambil perannya secara profesional.
Diakhir pertemuan Penrad Siagian juga meminta hal hal apa saja yang diperlukan untuk Polres Pematangsiantar dalam menunjang kinerja yang baik bagi masyarakat dan Polres Pematangsiantar kedepan, untuk dibawa dalam pertemuan Anggota DPD RI tersebut dengan Kapoldasu nanti.
Penulis : Petrick