Desember 14, 2024

BOGOR| POLRES BOGOR – Unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tiga pelaku, salah satunya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian ini berlangsung di Kp. Wangun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis dini hari 26 September 2024 pukul 03.00 WIB. Namun, saat ini pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Babakan Madang.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, memaparkan bahwa korban berinisial RH menjadi sasaran para tersangka, yaitu UW alias Uus (54), DT alias Udin (50), dan Yadi (DPO).

AKP Dede menjelaskan modus operandi pelaku, yang diawali dengan UW merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Setelah kunci berhasil dirusak, UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Kemudian, mesin motor dinyalakan dan kendaraan tersebut dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci sebelum akhirnya dijual ke daerah Gunung Batu, Sukamakmur, kepada Yadi (DPO),” ujar AKP Dede Lesmana Jaya di Mako Polsek Babakan Madang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kunci leter T, dua kunci pembuka pengaman kunci kontak, jogo garputala, serta dokumen kendaraan milik korban, yakni satu bundle BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street hitam tahun 2018 dengan nomor polisi F 4085 FCN.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, peran DT sangat penting dalam melancarkan aksi ini. Ia merencanakan pencurian, memilih lokasi, dan turut serta membawa sepeda motor curian.

“DT mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas AKP Dede.

Sementara UW bertugas sebagai eksekutor pembobol kunci. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak,” tambahnya.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Serta sepeda lipat merk FNHON Type GUST warna Ungu dan sepeda Merk CANYON SENDER, warna Hitam Rencananya oleh Sdr. DS Alias EL Bin UCUP akan dijual dan uang hasil dari Penjualannya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut Korban Sdr. DA, ST mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan Sdr.MAS mengalami kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (enam belas juta rupiah).

Atas perbuatan Sdr. DS Alias EL Bin UCUP patut diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 64 KUHPidana. Ujar AKP Dede. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *