Maret 25, 2025
Bukan Mengclirkan atau Merealisasikan Janji Sesuai Isi Surat Perdamaiaan, Terlapor Justru Menceraikan Ibu 6 Orang Anak, Ketum DPP LSM Berkoordinasi Angkat Bicara, Penyalah Gunaan Keadaan Jadi Penyebab Batalnya Sebuah Perjanjian, Untuk Itu Kita Meminta Kepada Pihak Penyidik Agar Segera Menangkap dan Mempenjarakan Pelaku Pidana Pencurian Dalam Keluarga dan 263 KUHP Tersebut.!

Jakarta | BuserbhayangkaraTv.Com

Menyambung pemberitaan pertama di media ini, adanya seorang ibu rumahtanga Astia (56) bersama 6 orang anak anaknya yang menjadi korban perselingkuhan sangsuami dan KDRT serta tindakan lainnya lainnya berujung terlapor di Mapolsek Marau Kab.Ketapang – Kalbar dengan Nomor Laporan Astia (56) ke Polsek Marau pada Januari 2024 dan telah menerima Surat tanda penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPL/01/I/2024 tertanda kepala kepolisian sektor Marau ditandatangani oleh IPDA Dewa Jaya Fergusta, S.H., M.H.,saat itu.

Kronologis yang disampaikan sesuai isi pada laporan kejadian, bahwa pada bulan Februari Astia (56) sedang merapikan berkas penting melihat bahwa 5 buah sertifikat perumahan, 2 buah sertifikat kebun sawit, 1 buat sertifikat tanah kosong di Ketapang, serta BPKB dan STNK 1 unit mobil Rush warna Putih, 1 Unit mobil Dump truk ISUZU warna Putih, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dibawa pergi oleh suami (NP) tanpa sepengetahuan Astia (56). Kemudian, dirinya bersama anaknya sempat menghubungi NP (60) akan tetapi tidak ada respon (tidak ada Jawaban).

Ditambahkan Astia (56), bahwa NP (60) suaminya telah memalsukan surat Nikah Gereja GPIB serta tanda tangan milik Astia (56). Tak hanya itu, dia juga mengetahui bahwa keponakan NP (60) yang berinisial (RS) telah terlibat menjual tanah milik Astia tanpa Izin kepadanya, Namun ketika dikonfirmasi kepada (RS) selaku keponakan NP (60) mengaku menjual tanah tersebut atas suruhan suaminya yaitu NP (60), dan Akhirnya LP di Polsek Marau berlanjut pada tahapan proses Mediasi No.B/1026/XII/RES.1.8/2024/Reskrim-1 Tertanggal 09 Des 2024.

Saat itu penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaiaan pun terjadi dengan opsi opsinya bahwa Sang Suami Bernama Nurdin Sebagai Pihak Pertama dan Astia Sebagai Pihak Kedua sesuai kutipan akta perkawinan No. 105/2006 Kepala Kantor Catatan Sipil Adalah SAH untuk itu pihak Pertama selaku suami akhirnya berjanji akan memberikan harta bersama berupa kebun kelapa sawit, tanah perkarangan, bangunan/rumah, tempat tinggal dan harta bergerak berupa kendaraan dibagi kepada masing masing para pihak termasuk kepada anak anak.

BUKAN MEMPROSES REALISASI SESUAI JANJI PERDAMAIAN, JUSTRU DENGAN NIAT JAHAT TERLAPOR DIPOLSEK MARAU ITU MEMPROSES AKTA CERAI DI CATATAN SIPIL

Akhirnya terbongkarlah adanya proses perceraian hubungan Astia dengan NP (60) Akta Cerai No.6104-CR-03032025 Catatan Sipil Kab.Ketapang dimana sang suami selain secara sepihak dalam laporan pembuatan akta perceraian di pengadilan agama, diduga ada kejanggalan. informasi yang diperoleh pembuatan/pendaftaran akta perceraian NP (60) di tanggal 03 Maret 2025 kemudian surat Akta Perceraian diterima Ibu Astia (56) pada pagi 05 Maret 2025.

Artinya ada proses pembuatan dan atau pendaftaran akta perceraian nya tersebut sangat cepat dan tanpa melibatkan atau memanggil Ibu Astia (56) sebagai tergugat dalam sidang perceraian, secara tegas Astia Ibu 6 Orang Anak itu mengatakan “Negara seperti apa ini, kok bisa persidangan gugatan perceaian pernikahan saya disidangkan tanpa ada saya di undang dan hadiri persidangan itu, kenapa hanya putusan sidang nya saja yang saya terima” Ujar Astia.

Ditempat terpisah ketika awak media meminta tanggapan dari Aktifis yang dikenal keritis Marjuddin Nazwar Ketua Umum DPP LSM BERKOORDINASI di Jakarta mengatakan “Terkait dilema permasalahan Astia seorang ibu 6 orang anak itu sangat miris kita menyimak alur/jalan ceritanya dimana seorang suami berumur 60 tahun hanya demi wanita selingkuhannya mampu memporak porandakan bangunan dan pondasi keluarganya sendiri, dan terkait adanya sebuah perjanjian yang ternodai saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan bersama yang syah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.Ujarnya

Ditambahkannya menurut marjuddin Penyalahgunaan keadaan bukan hal baru dalam hukum perjanjian, namun konsekuensi dari cacat janji adalah batal demi hukum, untuk itu dirinya menegaskan agar pihak kepolisian Sektor Marau – PolRes Ketapang – Polda Kalbar sebagai penyelenggara acara mediasi atas laporan pengaduan Astia itu segera tanggap dan mengambil sikap untuk menegakkan keadilan hukum setegak tegaknya dimana sama-sama kita ketahui bahwa Ibu Astia (56) bersama 6 orang anak anaknnya tidak terima atas terbitnya akta perceraian dimana realisasi janji dan timbang terima semua hal yang di perjanjikan tidak mereka dapati dari (NR) terlapor 367 jo 263. Ujarnya.(RED)

BERSAMBUNG……………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *