April 11, 2026

JONGGOL, BOGOR, Buserbhayangkaratv Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju menyatakan bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dioperasikan oleh ARK Jinzai Solusi di lingkungan Perumahan Puri Asri 3 diduga belum memiliki izin operasional yang lengkap. Hal ini mencuat setelah adanya keluhan dari warga. Jum’at, (29/08/2025).

‎Sekretaris Desa (Sekdes) Pemdes Sukamaju, Aburahman, dalam keterangannya kepada media pada 26 Agustus, mengonfirmasi bahwa perizinan yang ada sebelumnya hanya sampai pada tingkat RT/RW dan bukan merupakan izin resmi dari instansi berwenang.

‎”Soal perizinan dulu memang ada melalui pengurus yang pertama, tapi baru sampai level RT/RW,” jelas Aburahman.

‎Lebih lanjut, Sekdes mengungkapkan adanya janji dari manajemen LPK sebelumnya kepada lingkungan. Manajemen lama disebutkan menjanjikan fee fantastis kepada warga untuk setiap orang yang berhasil direkrut.

‎”Lingkungan pernah dijanjikan oleh manajemen yang lama. Dulu itu pernah mengatakan warga dapat bayaran di setiap 1 orang rekrutan, kalau tidak salah 18 juta,” ungkapnya, sambil menegaskan bahwa manajemen yang sekarang mungkin berbeda.

‎Mengetahui bahwa LPK tersebut belum memiliki izin resmi, Pemdes Sukamaju mengambil sikap untuk menyerahkan seluruh penanganan masalah ini kepada Pemerintah Kecamatan Jonggol. Aburahman juga menyatakan rekomendasi tegasnya.

‎”Kalau terkait izin, lingkungan RT/RW pernah urus tapi dulu. Tapi kalau belum punya izin resmi, mending suruh tutup saja,” pintanya.

‎Dalam hal ini, Pemdes Sukamaju yang dinilai tidak tegas dalam menangani keberadaan LPK ini akhirnya berujung pada pelimpahan wewenang penyelesaian ke tingkat kecamatan, menunggu keputusan dan investigasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

‎(Ysp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *