Oktober 20, 2025

Merangin, Jambi — Buserbhayangkaratv.com

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LKCI), sebuah organisasi yang fokus pada pencegahan dan pengawasan tindak kejahatan di tanah air, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memeriksa Muhammad Zardi, oknum Kepala Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Zardi diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) menggunakan sedikitnya lima unit excavator di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Mudik Aye Desa Seringat dan Desa Sekancing.

Aktivitas tambang ilegal tersebut dikabarkan telah berlangsung selama lima tahun terakhir, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang mengancam ekosistem hutan lindung dengan nilai konservasi tinggi. LKCI menilai tindakan oknum kepala desa tersebut sangat merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Penambangan emas ilegal ini telah berjalan lama tanpa izin, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat yang menangani kasus ini,” ujar salah satu sumber terpercaya dari LKCI, Minggu (20/10/2025).

Selain menuntut penindakan terhadap Zardi, LKCI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat maupun aparat di tingkat kecamatan dan kabupaten yang diduga turut membekingi aktivitas penambangan liar tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

LKCI mengingatkan bahwa penambangan emas ilegal di kawasan TNKS merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagai pemimpin wilayah, seorang kepala desa semestinya menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan justru menjadi pelaku perusakan.

LKCI juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Merangin bersama aparat kepolisian dan instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian TNKS dan menegakkan supremasi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, redaksi mengimbau Muhammad Zardi, Pemerintah Kabupaten Merangin, serta aparat keamanan untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar di masyarakat.

( RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *