Oktober 29, 2025
Dok: Istimewa | THM Tempat Hiburan Malam Di Jl. Mercedes Benz Kecamatan Gunung Putri

BOGOR, Buserbhayangkaratv – Dua tempat karaoke di kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yakni Queen NL 3 dan Voty, menjadi sorotan setelah diduga kuat menyimpang dari izin usaha dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Rabu, (29/10/2025).

‎Investigasi lapangan mengungkap dugaan praktik yang bertentangan dengan izin karaoke keluarga yang mereka kantongi. Di Queen NL 3, meski mengklaim tidak menjual minuman keras (miras) secara langsung, pihak tempat mengakui memperbolehkan pengunjung membawa miras dari luar ke dalam ruang karaoke. Sementara itu, di Voty Karaoke, yang baru beroperasi beberapa bulan, petugas secara terang-terangan mengakui ketersediaan miras.

‎Selain itu, kedua tempat hiburan malam ini juga diduga menyediakan jasa Ladies Companion (LC) bagi pengunjung. Seorang admin Queen NL 3 menyebut ketersediaan 20 LC, sedangkan petugas Voty juga membenarkan adanya LC meski dalam jumlah terbatas.

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Ia mengaku pernah secara langsung ditawari miras dan jasa pendamping perempuan saat berkunjung ke salah satu lokasi tersebut.

‎Praktik-praktik ini diduga kuat melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat, yang mengatur ketertiban umum dan larangan terhadap aktivitas yang dapat meresahkan masyarakat.

‎Menanggapi hal ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Wanaherang, Endang, menegaskan komitmen pemerintah desa. “Untuk kegiatan karaoke yang menjual miras dan menyediakan LC, kalau memang ada aktivitas seperti itu tentu kami tidak mendukung dan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta Satpol PP untuk dicek langsung di lapangan,” jelasnya.

‎Endang juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. “Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan laporan bila ada kegiatan yang meresahkan. Pemerintah desa berkomitmen menjaga Wanaherang sebagai lingkungan yang baik, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.

‎Kasus ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Bogor, yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

‎(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *