Tapanuli Tengah – BuserBhayangkaratv.com
Terkait pemberitaan Lurah Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah yang karena kelalaian nya telah melakukan pelecehan terhadap Bendahara Merah Putih, sebagai mana yang di sebut dalam pasal 66 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 jo pasal 154a KUHP.
Seorang oknum anggota salah satu LSM di Tapanuli Tengah mencoba menjadi backing Lurah Lopian.
Oknum LSM yang mengaku satu marga dengan Lurah tersebut menelepon awak media dan meminta agar masalah bendera tersebut tidak dipersoalkan.
“Palah masalah begitu aja di persoalkan” ujar oknum LSM tersebut melalui whasapppnya pada hari Rabu 29/10 sekitar pukul 9.34 WIB.
Lebih lanjut oknum tersebut meminta awak media untuk meralat berita tersebut sebab persoalan tersebut bukan persoalan yang serius.
Sementara Lurah Lopian Fachrudin Hasibuan yang dimintai tanggapannya mengatakan “Silahkan adukan saja, tidak takut masalah kecil begitu kok dibesar besarkan” ujar Lurah tersebut.(RED)