BOGOR, buserbhayangkaratv.com – Tingkat kehadiran dan kinerja sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bogor mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Keluhan muncul seputar ketidakhadiran oknum Kades pada jam kerja hingga dugaan penyalahgunaan jabatan, yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup). Rabu, (5/11/2025).
Merespon hal ini, Leonard Purba, SE, SH, Pemerhati Masyarakat Bogor Timur (PPMBT) dan Mantan Aktivis Forkot, memberikan pernyataan tegas. Pada awal November 2025, Leonard mengonfirmasi via telepon bahwa meski tidak semua, terdapat oknum Kades yang diduga melalaikan tanggung jawab.
“Menurut pengamatan saya, salah satu faktor penyebabnya adalah kejenuhan karena menjabat terlalu lama. Agar bekerja lebih profesional dan menaati aturan, mereka harus tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024, serta PERBUP Bogor,” ujar Leonard, yang kini berprofesi sebagai Advokat di Legal Partner HBS Law Office.
Leonard mendesak Bupati Bogor, Rudi Sumanto, S.Si, untuk segera memberikan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan jika oknum terbukti tidak mampu memberikan pelayanan. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kantor Pelayanan Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, yang hingga menyebabkan kantor disegel dan kelumpuhan birokrasi.
Lebih lanjut, Leonard menekankan pentingnya Sadar Hukum (SARHUM). Ia menyatakan bahwa jabatan kepala desa memiliki dasar hukum baku yang tidak boleh dilanggar. Atas pelanggaran yang mengandung unsur kelalaian, sanksi berat atau ringan harus diberikan.
“Oleh karena itu, saya mendesak Bupati Bogor untuk segera memberikan sanksi atau peringatan (warning), termasuk surat himbauan di luar Perbup, serta menginstruksikan camat untuk melakukan pembinaan berkelanjutan,” tegasnya.
Leonard juga menegaskan bahwa seorang pemimpin harus menjadi panutan yang mencerminkan nilai negarawan, bukan sekadar menjalankan kekuasaan.
“Jika tidak siap menjadi pelayan masyarakat, masih banyak anak bangsa lain yang siap menggantikan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan rencana eskalasi jika tidak ada tindak lanjut. “Rencananya, jika hal ini tidak ditindaklanjuti, saya akan menyampaikan langsung kepada Menteri Desa, Yandri Susanto,” pungkas Leonard.
Tuntutan dari aktivis ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dan etika profesi bagi pejabat publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
(Red)