Januari 16, 2026
Gambar Istimewa: Raport dan Sampul Wali Murid SDN 01 Kp Sawah Bogor

‎BOGOR, Buserbhayangkaratv – Praktik pungutan liar (pungli) kembali diduga terjadi di lingkungan sekolah negeri. SDN 01 Kp. Sawah, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan akibat penarikan biaya sampul dan penebusan raport sebesar Rp25.000 per siswa dan sejumlah pembayaran lain yang totalnya mencapai ratusan ribu rupiah. Pungutan ini dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

‎Informasi ini diperoleh dari sejumlah wali murid dan siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyatakan diminta membayar biaya tersebut tanpa adanya musyawarah, rapat resmi, maupun dasar regulasi yang jelas dari pihak sekolah.

‎”Semuanya 110 (ribu), barusan minta lagi 10 ribu. Kemarin 50 ribu, jadi bayaran melulu,” keluh salah satu orang tua siswa, yang disorot oleh media ini, Selasa (23/12/2025).

‎Orang tua lain juga membenarkan adanya pungutan saat pengambilan raport. “Anak saya pun sama, diminta 25 ribu pas ambil raport,” ungkapnya.

‎Kebijakan ini memantik kekecewaan dan keresahan wali murid. Mereka menilai praktik ini bersifat memaksa tidak langsung dan berpotensi mendiskriminasi siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.

‎Sebagai sekolah negeri, SDN 01 Kp. Sawah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dapat menunjang kebutuhan administrasi, termasuk perlengkapan raport. Oleh karena itu, penarikan biaya tambahan untuk sampul raport dinilai janggal.

‎”Kami beberapa orang tua siswa pernah menanyakan kepada perwakilan pihak SDN 01. Soalnya tidak ada rapat yang melibatkan wali murid tentang biaya fotokopi mencapai 400 ribu lebih,” tambah orang tua siswa lainnya.

‎Praktik ini berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan pungutan di sekolah negeri tidak boleh bersifat wajib tanpa dasar hukum dan kesepakatan bersama.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SDN 01 Kp. Sawah belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung.

‎Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum. Transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sekolah negeri menjadi tuntutan utama untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak seluruh siswa.

‎(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *