PEKALONGAN, Buserbhayangkaratv – Maraknya peredaran obat keras golongan G (Daftar G), seperti Tramadol, secara bebas di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat. Investigasi tim media mengungkap fenomena yang memprihatinkan sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Fenomena berawal pada Selasa (23/12/2025), saat tim media melakukan perjalanan melintasi Jalur Pantura. Sebuah toko mencurigakan di Pacar Timur, Tirto, Kabupaten Pekalongan, menjadi titik awal. Saat dihampiri, penjaga mengaku secara terbuka menjual obat-obatan seperti Tramadol.
Menyikapi temuan itu, tim segera melaporkan ke Polsek Tirto dan diarahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota. Namun, kenyataan di lapangan justru mengejutkan. Ruangan Satresnarkoba ditemui dalam keadaan kosong. Meski menunggu lebih dari lima jam, tidak satu pun anggota yang hadir untuk menerima laporan.
Tidak menyerah, tim menemukan lagi toko serupa di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat. Keesokan harinya, laporan pun dibuat di polsek setempat. Meski disambut Kapolsek, respons yang diterima justru mengecewakan.
Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol (tidak disebutkan nama), menyatakan polsek tidak berwenang menangani dan mengembalikan kewenangan ke Polres. “Kami cuma kamtibnas aja. Untuk sekelas saya aja, Kapolsek yang jabatannya Kompol, anggotanya hanya 25 orang,” ujar Kapolsek, seperti dikutip tim media.
Yang menimbulkan tanda tanya besar, setelah laporan dibuat di Polres Pekalongan Kota, seluruh toko yang diduga menjual obat terlarang Daftar G di beberapa lokasi justru serentak tutup. Kondisi ini dianggap sangat membingungkan dan menguatkan dugaan adanya “peringatan” atau informasi dari dalam.
Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,
1. Pacar Timur, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
2. Jalan Dokter Setiabudi No. 18, Noyontaan, Pekalongan Timur.
3. Jalan Gajah Mada No. 15, Kramatsari, Pekalongan Barat.
Peredaran ilegal obat Daftar G merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Atas dasar temuan ini, tim media menyatakan kekecewaan terhadap Kapolres Pekalongan Kota yang dinilai gagal mendidik anggotanya agar profesional dalam melayani masyarakat. Diduga keras terjadi pembiaran sistemik oleh oknum di Satresnarkoba Polres setempat, sehingga praktik ilegal ini bisa berjalan terang-terangan.
Menyikapi ketidakresponsifan ini, tim media menyatakan akan mengangkat kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri, untuk meminta penyelidikan transparan dan independen. Tujuannya, mengungkap apakah benar ada oknum yang melindungi sindikat narkoba dan memutus mata rantai peredaran obat keras di Pekalongan.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Pekalongan Kota maupun Kepala Satresnarkoba terkait temuan dan dugaan ini. Publik menunggu tindakan tegas dan klarifikasi dari institusi kepolisian.
(Sumber: Tim Investigasi Lapangan Media)
Editor : Ysp