Maret 16, 2026

‎BOGOR, Buserbhayangkaratv – Sebuah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat dari Desa Sukaresmi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial JJ diduga meminta sejumlah uang kepada warga untuk pengambilan sertifikat tanah yang seharusnya gratis. Minggu, (8/2/2026).

Program PTSL yang telah diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor sejak 2022 dilaporkan telah rampung pada 2026.

‎Namun, Sejumlah warga mengeluhkan adanya syarat pengambilan sertifikat dengan dikenakan biaya antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bidang tanah.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dan disamarkan sebagai “Kang Uing”, membeberkan menjadi korban dugaan pungli oleh oknum KADUS Desa Sukaresmi itu . Ia mengungkapkan, “Harus nebus sertifikat. Mintanya Rp 1.000.000, cuma saya kasih Rp 500.000. Saya kan ada pembayaran lain. Eh, saya malahan harus menebus sertifikat.”ungkap seorang warga

“Kang Uing” juga menceritakan bahwa oknum tersebut memintanya untuk menyampaikan kepada warga lain agar segera menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 1.000.000.

Diketahui pemerintah secara tegas menetapkan bahwa pengambilan sertifikat hasil program PTSL TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Setiap pungutan yang terkait dengan hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Masyarakat setempat (Desa Sukaresmi) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh. Tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai mendesak untuk dilakukan.

‎Oknum Kadus berinisial JJ saat dihubungi melalui telepon seluler hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan tersebut.

‎(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *