Juli 17, 2026

BEKASI – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Penegak Hukum (APH) sekaligus abdi negara kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Praktik asmara terselubung ini diduga kuat terjadi di Hotel Ganda Mana, kawasan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

‎Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat karena mencederai marwah instansi pemerintahan dan penegak hukum.

‎Berdasarkan data dan investigasi lapangan, dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan seorang pria berinisial MS, yang diketahui berstatus sebagai abdi negara/oknum APH. Ia diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang ibu rumah tangga berinisial UM.

‎Dugaan ini diperkuat oleh temuan visual di lokasi kejadian pada Rabu sore sekitar pukul 16.20 WIB. Kedua insan yang bukan pasangan resmi tersebut terlihat keluar bersama dari area Hotel Ganda Mana, Bantar Gebang. Setelah meninggalkan hotel, keduanya langsung melaju menuju sebuah hunian yang diketahui beralamat di kawasan Jamrud Utara, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.

‎Sorotan tajam pun berdatangan dari kalangan pengamat publik dan kontrol sosial. Tindakan nekat yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dan abdi negara ini dinilai sangat tidak etis, terlebih dilakukan di tengah jam yang semestinya didedikasikan untuk pelayanan publik atau kedinasan.

‎Seorang pegiat sosial dan kontrol sosial setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena moralitas oknum abdi negara tersebut.

‎”Kasus ini menuai sorotan tajam lantaran seorang abdi negara dan ASN diduga tengah asyik memadu kasih tanpa memikirkan panjang resikonya. Dalam hal ini, kami berharap pihak berwenang segera mengevaluasi bahkan memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali oleh para abdi negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tegasnya kepada media.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik mendesak instansi terkait tempat oknum MS bernaung untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan klarifikasi secara objektif. Sanksi disiplin berat menanti jika oknum APH tersebut terbukti melanggar kode etik dan regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta aturan internal instansi penegak hukum.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *